Viral Video Warga Lalosuk Babak Belur di Polres Belu, Kapolres Minta Maaf dan Janji proses Transparan

BERITA, DAERAH, HUKRIM77 Views

Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Astawa Menyampaikan permohonan maaf dan Janji proses Transparan Terkait Dugaan penganiayaan yang dilakukan Dua oknum polisi polres Belu.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM– Seorang pemuda asal Lalosuk, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama Andreas Ridwan Mali (22), diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum anggota polisi di Mapolres Belu pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.

​Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah unggahan video korban viral di sejumlah grup Facebook lokal Kabupaten Belu. Dalam video tersebut, korban terlihat mengusap pelipis mata kirinya yang robek dan berdarah, serta mengalami memar. Melalui video itu, ia secara terbuka meminta keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

​Merespons video viral tersebut, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., memberikan konfirmasi langsung saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kapolres membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

​Menurut penjelasan AKBP I Gede Eka Putra Astawa, peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.45 WITA. Saat itu, operator Call Center 110 Polres Belu menerima aduan dari seorang warga Dusun Lalosuk bernama Ibu R. Pelapor mengeluhkan adanya sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman keras (miras) sambil memaki warga sekitar sehingga meresahkan lingkungan setempat.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta bersama piket fungsi Polres Belu langsung bergerak ke lokasi kejadian.

​”Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban (AR) bersama seorang saksi (JS) dalam kondisi dipengaruhi miras dan sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor (Ibu R). Petugas kemudian mengamankan ketiganya ke Mako Polres Belu untuk penyelesaian lebih lanjut,” ujar Kapolres Belu.

​Namun, dalam perjalanan menuju markas kepolisian, AR dan JS dilaporkan terus mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas. Mereka menyatakan tidak takut dipenjara, bahkan mengklaim siap dipenjara selama 10 tahun karena bisa mendapatkan makan dan minum gratis.

​Ketegangan berlanjut saat rombongan tiba di Mako Polres Belu sekitar pukul 02.20 WITA. Petugas piket sempat menegur AR dan JS agar tenang dan mendengarkan arahan dari Pamapta II. Sayangnya, teguran tersebut tidak diindahkan. AR yang saat itu masih di bawah pengaruh alkohol tetap bersikap tidak sopan dan terus memarahi Ibu R.

​Melihat situasi yang tidak kondusif, personel piket yang bertugas mencoba melakukan tindakan tegas agar AR bisa lebih kooperatif. Tindakan inilah yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. Akibat insiden tersebut, AR mengalami luka robek di pelipis mata kiri dan memar di bagian punggung.

​Tidak lama setelah tindakan tersebut, AR kembali ke ruang SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan ponselnya. Ia juga sempat memukul kaca pintu ruang SPKT sebelum akhirnya diamankan ke Ruangan Sat Tahti untuk menunggu kedatangan pihak keluarganya.

​Pada siang harinya, Kamis, 28 Mei 2026 pukul 12.30 WITA, AR resmi membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, disertai dengan hasil Visum Et Repertum nomor VER/68/V/2026/Res Belu.

​Menyikapi laporan ini, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara profesional serta transparan. Saat ini, dua oknum anggota yang dilaporkan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

​”Untuk anggota yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan, sementara sudah ditangani oleh Si Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) dan Sat Reskrim Polres Belu. Kami sedang mendalami apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam tindakan kepolisian saat mengamankan warga tersebut,” tegasnya.

​Di akhir keterangannya, Kapolres Belu juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan indisipliner anggotanya.

​”Kami dari Polres Belu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota terhadap warga. Polres Belu Polda NTT memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Gede Putra Astawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *