Askab PSSI Belu menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hukum hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelanggar.
BELU, MEDIATIHAR.COM – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Belu resmi merilis panduan regulasi penanganan pelanggaran keamanan selama pertandingan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan di dalam stadion, saat turnamen Bupati Belu Cup 2026 Berlangsung.
Dalam salinan Kode Disiplin yang dikeluarkan, Askab PSSI Belu menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hukum hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelanggar.
Ketua Askab PSSI Kabupaten Belu, Adrianus Febyanto Manek, menyatakan bahwa langkah ini dirumuskan bersama Ketua Panitia Pertandingan Bupati Belu Cup 2026 demi menjaga sportivitas dan menjamin keamanan di setiap laga.
”Aturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh tim sepak bola dan suporter demi terciptanya iklim pertandingan yang aman, suportif, dan sesuai dengan standar keselamatan,” ujar Adrianus.
Adrianus juga menegaskan bahwa penegakan Kode Disiplin ini akan dilakukan secara ketat tanpa tebang pilih. Berdasarkan dokumen panduan keamanan tersebut, terdapat lima poin krusial pelanggaran beserta rincian sanksi yang akan dijatuhkan kepada klub, panitia pelaksana (panpel), maupun suporter:
1. Penggunaan Kembang Api dan Bom Asap
PSSI melarang keras penggunaan benda-benda yang mengandung api atau memicu kebakaran, seperti kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), dan suar (flare). Sanksi denda kumulatif diterapkan berdasarkan intensitas pelanggaran:
1–5 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp60.000.000.
6–10 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp120.000.000.
Di atas 10 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp250.000.000.
2. Slogan Berbau Penghinaan, Politik, dan SARA
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, bermuatan keagamaan (religius), atau terkait isu politik tertentu dalam bentuk apa pun—termasuk bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreografi, atau sejenisnya—akan dikenakan denda sebesar Rp30.000.000 per objek yang terbukti (maksimal lima objek).
3. Aksi Masuk ke Lapangan (Pitch Invasion)
Tindakan memasuki area lapangan permainan tanpa izin dari perangkat pertandingan dan panitia pelaksana juga menjadi sorotan tajam. Sanksi finansial dibebankan dengan rincian:
1 orang pelanggar: Denda sebesar Rp40.000.000.
2–5 orang pelanggar: Denda sebesar Rp60.000.000.
4. Gangguan Alat Laser dan Pelemparan Misil
Alat Laser: Penggunaan laser yang dapat mengganggu fokus pemain dan jalannya laga dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000 untuk setiap kali penggunaan.
Pelemparan Misil: Aksi pelemparan objek atau benda tertentu (misil) ke area lapangan dijatuhi denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000.
5. Tindakan Kekerasan dan Hinaan Verbal
Untuk pelanggaran yang menyangkut fisik dan psikologis, PSSI merujuk pada regulasi induk:
6.Kekerasan: Tindakan kekerasan terhadap orang atau objek tertentu akan dijatuhi sanksi berdasarkan akibat yang ditimbulkan dan beratnya pelanggaran yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
7.Kata-kata/Bunyi Hinaan: Penggunaan kata-kata atau bunyi-bunyian yang bersifat menghina atau melecehkan akan diproses menyusul dampak dan bobot pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Turnamen Bupati Belu Cup 2026 dengan tagline “Belu Bersahabat” ini sukses terselenggara dengan dukungan penuh dari para sponsor utama seperti Bonafide, Bank NTT, dan Bank BRI dan Dinas Perhubungan kabupaten Belu.








