Kuasa Hukum Rivel sila Martin lau SH dan MA putra Dapatalu Beberkan dugaan intimidasi dan permintaan uang sebesar 1 M dalan Kasus Hotel setia.
Atambua,Mediatihar.Com– Babak baru mewarnai penanganan kasus Hotel Setia di Kabupaten Belu. Kuasa hukum tersangka RS, Putra Dapatalu, membeberkan adanya dugaan intimidasi dan permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh oknum pengacara pihak korban kepada keluarga kliennya sebelum penahanan oleh penyidik Polres Belu.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (02/6/2026), Putra Dapatalu menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari orang tua kandung RS.
Menurut Putra, pengacara korban yang berinisial MM diduga sempat mendatangi rumah orang tua RS dan melakukan komunikasi via telepon. Dalam percakapan tersebut, MM disebut-sebut menjanjikan RS tidak akan ditahan atau dipenjara jika keluarga bersedia menyerahkan uang Rp1 miliar.
”Hari ini kami mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM, dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.
Putra menambahkan, dirinya telah melihat bukti percakapan dan mendengarkan rekaman telepon yang menguatkan klaim keluarga tersebut.
Tak hanya meminta sejumlah uang, MM juga diduga melakukan intervensi dengan meminta keluarga RS mencabut kuasa hukum dari Putra Dapatalu dan Martin Lau sebelum persidangan dimulai.
”Pengacara korban diduga menyarankan agar keluarga menggunakan pengacara sebelumnya, dengan alasan agar proses persidangan lebih mudah diatur dan RS bisa bebas,” lanjut Putra.
Putra menyayangkan jika dugaan tindakan tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, hal itu mencederai kode etik profesi dan merupakan bentuk intervensi yang tidak profesional.
”Kalau sudah menjadi pengacara salah satu pihak, seharusnya tetap fokus pada kepentingan kliennya dan tidak mencampuri urusan internal pihak lain,” tegas Putra.
Ia juga menyatakan tidak akan gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun demi menegakkan keadilan bagi kliennya.
”Saya bekerja untuk kebenaran dan keadilan. Saya tidak akan takut ataupun mundur dalam mengungkap fakta-fakta yang perlu disampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Di sisi lain, pengacara pihak korban, MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (2/6/2026), memilih tidak merespons secara detail mengenai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
”Kita fokus ke pokok perkara dan jalan persidangan nanti. Kita jangan membuat opini liar,” jawab MM singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang layangkan ke aparat penegak hukum maupun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terkait dugaan pelanggaran etik dan pemerasan ini. Seluruh tuduhan yang beredar masih sebatas klaim sepihak dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.








