Direktur Lakmas NTT, Desak Irwasda Polda NTT Periksa Kapolres dan Kasat Reskrim Belu

BERITA, DAERAH, HUKRIM71 Views

Victor Manbait Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil – Cendana Wangi NTT-Lakmas CW NTT.

​KUPANG, MEDIATIHAR.COM – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT didesak untuk segera memeriksa Kapolres Belu dan Kasat Reskrim Polres Belu terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban ke publik.

​Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait. Ia menilai penanganan perkara ini belum sepenuhnya menerapkan asas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi anak korban kekerasan seksual.

​Victor menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan kasus. Salah satunya adalah sempat kaburnya salah satu tersangka ke negara tetangga, Timor Leste. Hal tersebut diduga terjadi akibat kurang sigapnya penyidik dalam melakukan pengamanan dan pencegahan di tengah proses penyelidikan.

​Selain itu, korban dikabarkan sempat menyuarakan rasa tidak aman dan adanya dugaan intimidasi melalui media sosial Instagram. Korban mengaku diminta oleh penasihat hukumnya untuk mengubah isi BAP yang telah diberikan.

​Pihak Polres Belu juga dinilai lambat dalam merespons situasi psikologis korban, termasuk dalam memfasilitasi permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan, saat pengambilan BAP tambahan dua bulan setelahnya, korban diduga tidak didampingi oleh pendamping sosial maupun Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

​Sorotan paling tajam mengarah pada tindakan pihak Polres Belu yang menyampaikan perubahan isi BAP korban kepada publik melalui media massa. Dalam keterangan pers tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa korban mengubah keterangan dasarnya dan menyatakan salah satu tersangka tidak melakukan pemerkosaan.

​Menurut Victor, tindakan membuka isi BAP anak yang bersifat rahasia tersebut mengabaikan asas kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak.

​”Atas dasar dugaan tindakan diskriminatif dan pembocoran dokumen pemeriksaan tersebut, Irwasda Polda NTT harus segera memanggil dan memeriksa Kapolres Belu, Kasat Reskrim, serta penyidik yang bertanggung jawab,” tegas Victor.

​Mengingat adanya indikasi perlakuan yang dinilai tidak setara selama proses di kepolisian, Victor berharap majelis hakim yang nantinya mengadili perkara ini di pengadilan dapat bertindak jeli dan objektif.

​Hakim diharapkan mampu memahami dan menerapkan asas perlindungan terbaik bagi anak korban pemerkosaan secara komprehensif, demi menjamin hak perempuan dan anak dalam memperoleh akses keadilan yang seutuhnya di muka persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *