
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota terhadap Kepolisian Resor (Polres) Belu. Putusan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama Cakra, Selasa (14/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi S.H,L.L.M. Dengan dikabulkannya permohonan ini, status tersangka dan penahanan Piche Kota dalam kasus dugaan rudapaksa anak di Kabupaten Belu resmi dibatalkan demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi mendalam atas objektivitas hakim.
”Kami mengapresiasi karena hakim memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang kami ajukan. Sejak awal kami menilai ada cacat prosedur yang mendasar, yakni adanya penetapan tersangka yang mendahului proses penyelidikan,” ujar Cosmas kepada awak media seusai persidangan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Cosmas, karena proses di awal dinilai cacat prosedur, maka seluruh produk hukum turunannya otomatis tidak sah.
Di sisi lain, putusan ini menuai reaksi keras dari Polres Belu dan Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Pihak kepolisian menilai pertimbangan hakim tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, mengungkapkan adanya kejanggalan mendasar terkait pertimbangan hakim mengenai tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
”Kami merasa keputusan tersebut sangat anomali. Hakim menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh termohon tertanggal 20 Februari 2026. Padahal, berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang sah dikeluarkan sejak 20 Januari 2026,” jelas Rudy.
Rudy meluruskan bahwa pada 20 Februari hanya terjadi pergantian jabatan Kasat Reskrim, sementara Sprindik 20 Januari 2026 secara hukum tetap berlaku dan telah dilampirkan sebagai bukti di persidangan.
Lebih lanjut, Rudy menyoroti kejanggalan lain terkait nasib dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diproses menggunakan satu rangkaian administrasi penyidikan yang sama.
”Jika putusan ini membatalkan seluruh rangkaian penyidikan, otomatis dua tersangka lainnya juga ikut batal. Padahal, berkas perkara dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara. Ini yang kami nilai tidak logis,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat. Ia membandingkan hasil putusan ini dengan praperadilan yang diajukan tersangka lain sebelumnya, yakni Rivel Sila.
”Pada praperadilan Rivel Sila, prosedur kami dinyatakan sah. Namun dalam perkara ini, dengan administrasi yang sama, justru dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, kami akan melaporkan putusan ini ke Bawas MA maupun Komisi Yudisial (KY) karena hakim kami nilai tidak objektif,” ujar Rachmat.
Meski status tersangka Piche Kota gugur, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan rudapaksa anak ini tidak berhenti.
Iptu Rudy Chandra menambahkan, putusan praperadilan hanya menggugurkan status administratif tersangka saat ini, tetapi tidak menghentikan substansi perkara. Terlebih, tidak ada perintah dari hakim untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
AKP Rachmat Hidayat memastikan penyidik akan segera melakukan langkah hukum strategis selanjutnya untuk menuntaskan perkara ini.
”Kami akan kembangkan dan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dilakukannya penyidikan ulang,” pungkas Rachmat.







