Bantah Ada Rekayasa dalam Kasus Asusila Anak di Atambua,Marco Medah: Korban Alami Sendiri, Tidak Ada Settingan!

Kuasa Hukum korban ACT,Marco Medah S.H (foto:Edit MT). 

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua menggelar sidang perkara pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Roy Mali, Kamis (2/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

​Sidang tersebut dihadiri langsung oleh korban berinisial ACT beserta orang tuanya. Korban hadir dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Marco Medah, S.H. Sementara itu, terdakwa RM didampingi oleh kuasa Hukumnya Jemi Haekase S.H sedangkan saksi Rivel sila didampingi tim penasihat hukumnya, Ma Putra Dapatalu, S.H., dan Dani Dwi Priambodo, S.H.

​Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Marco Medah, S.H., menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada pembuktian di dalam ruang sidang daripada menanggapi opini liar di luar pengadilan.

​”Kasus ini adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan fakta-fakta yang dialami dan bukti yang ada, itulah yang dialami oleh korban. Makanya dari awal saya tidak pernah memberikan statement apa pun sampai masuk pada fakta persidangan,” ujar Marco kepada awak media.

​Marco juga mengklarifikasi mengenai jumlah pelaku yang sempat simpang siur di tengah masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan, ia menyebutkan bahwa terduga pelaku hanya berjumlah satu orang, bukan dua atau tiga orang seperti isu yang beredar.

​”Saya selaku kuasa Hukum korban  berpegang pada locus (tempat kejadian) yang sama namun tempus delicti (waktu kejadian) yang berbeda. Yang mengalami, merasakan, dan mendengar langsung adalah korban itu sendiri,” tegasnya.

​Menanggapi jalannya sidang yang sempat diwarnai pro-kontra akibat ketidakhadiran salah satu saksi kunci, Piche Kota (PK), karena alasan sakit, Marco menyatakan hal tersebut tidak berdampak signifikan bagi pembuktian kliennya.

​”Perlu digarisbawahi bahwa saya adalah kuasa hukum korban. Masalah ketidakhadiran PK (Piche Kota) itu tidak mempengaruhi fakta persidangan, sepanjang pengakuan korban jelas. Dalam prinsip pidana, mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) itu harus sejalan. Itu yang paling utama,” urai Marco.

​Ia juga menambahkan bahwa kehadiran seluruh keluarga inti korban, termasuk ayah, ibu, dan saudara kembar korban di persidangan hari ini menjadi bukti bahwa tidak ada manipulasi atau spekulasi dalam kasus ini.

​”Saya hanya memberikan advice secara hukum bahwa korban harus secara cermat menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang dialami, tidak ada yang di-setting (direkayasa),” tambahnya.

​Di akhir wawancara, Marco menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan pihak penegak hukum maupun sesama rekan advokat. Ia mengimbau masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara objektif di era hukum modern.

​”Yang menang belum tentu benar, yang kalah tidak selamanya salah. Semua tergantung argumentasi hukum yang dibangun dengan fakta dan bukti yang ada. Mari kita kawal kasus ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Marco sembari mengutip asas hukum Latin, “Lex semper dabit remedium” yang berarti hukum selalu memberikan solusi.

​Di tempat yang sama, jalannya persidangan sempat diwarnai kekecewaan dari Ibunda terdakwa Roy Mali. Pihak keluarga terdakwa mempertanyakan keabsahan alasan sakit Piche Kota, mengingat yang bersangkutan diketahui aktif melakukan siaran langsung (live) bernyanyi di media sosial TikTok sehari sebelum sidang.

​Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., yang hadir mewakili kliennya. Cosmas menegaskan kliennya absen murni karena gangguan kesehatan pada lambung dan telah menyertakan surat keterangan sakit resmi dari klinik kepada majelis hakim. Cosmas juga mengingatkan bahwa dalam peradilan pidana, kewenangan menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *