Perkara Sudah Putus Malah Diterima Lagi, Kuasa Hukum PT PMA: Ada Apa dengan Sistem Peradilan Kita?

BERITA, DAERAH, HUKRIM153 Views

Regan Jayawisastra S.H.,Kuasa hukum PT Pinus Merah Abadi (PMA) menilai gugatan baru atas perkara yang sudah diputus berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

KUPANG,MEDIATIHAR.COM— Kuasa hukum PT Pinus Merah Abadi (PMA), Regan Jayawisastra S.H., mempertanyakan gugatan perdata baru terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemilik gudang, Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem. Menurutnya, perkara mengenai kebakaran gudang tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum pada putusan sebelumnya.

​Regan menilai, pengajuan gugatan ganti rugi baru atas perkara yang sudah diputus berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tindak lanjut atas gugatan baru ini dinilai mengabaikan hasil putusan yang sebelumnya telah memenangkan PT PMA.

​“Perkara ini kan sebelumnya telah dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Regan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

​Kronologi Kasus dan Perjanjian Sewa

​Regan menjelaskan, kasus ini bermula dari perjanjian sewa bangunan gudang oleh PT PMA untuk distribusi makanan ringan pada tahun 2022 lalu dari Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem. Namun, gudang yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 7, Alak, Kota Kupang tersebut mengalami insiden kebakaran pada April 2022.

​Menurut Regan, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 Pasal 6 Ayat (1), hak dan kewajiban terkait asuransi kedua belah pihak sudah diatur secara jelas.

Pihak Pertama (Pemilik Gedung): Wajib mengasuransikan objek sewa (bangunan gedung) selama masa sewa.

Pihak Kedua (PT PMA): Wajib mengasuransikan barang-barang milik sendiri yang berada di dalam gudang.

​”Secara hukum, pemilik gedung memiliki kewajiban penuh untuk mengasuransikan bangunan guna mengantisipasi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelas Regan.

​Ia menyayangkan langkah pemilik gedung yang tidak mengasuransikan bangunan tersebut, namun kini justru membebankan seluruh kerugian kepada pihak penyewa. “Sekarang mereka justru menuntut dan membebankan seluruh ganti kerugian kepada PT PMA, padahal secara teknis sudah terbukti bukan karena kelalaian kami,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, Regan memaparkan fakta hukum yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 454/FBF/2022 tertanggal 13 Juni 2022. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek (korsleting) pada instalasi daya listrik di bagian gudang sisi selatan.

​Percikan bunga api tersebut kemudian menyulut barang-barang di sekitar lokasi api pertama. Menurut Regan, hasil pemeriksaan teknis kepolisian tidak menemukan satu pun bukti adanya unsur kelalaian dari pihak PMA.

​Ia pun menyayangkan adanya gugatan baru ini, mengingat perkara tersebut sebelumnya sudah diputus melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.

​Sebagai perusahaan distribusi nasional, Regan menegaskan bahwa PT PMA selalu beroperasi sesuai dengan standar prosedur keselamatan kerja dan taat hukum. Pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan dengan menyodorkan fakta-fakta otentik demi menjaga integritas perusahaan.

​“Komitmen kami sudah jelas, akan senantiasa menjunjung tinggi hukum, menjalankan kegiatan usaha secara profesional, serta patuh pada seluruh aspek keselamatan operasional di setiap lini bisnis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *