Sadis! Niat Baik Jadi Saksi, Pemuda di Belu Malah Diduga Dianiaya Dua Oknum Polisi di Markas Polres

BERITA, DAERAH, HUKRIM136 Views

Andreas Ridwan Mali (22)pemuda asal lalosuk korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi polres Belu.

BELU, MEDIATIHAR.COM – Seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Andreas Ridwan Mali (22), diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Belu. Peristiwa tersebut disinyalir terjadi di area Markas Komando (Mako) Polres Belu pada Kamis (28/5/2026) dini hari.

​Akibat kejadian itu, Andreas mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri dan memar di punggung. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Andreas dibawa ke Mapolres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perselisihan antara temannya dengan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.

​Namun, sesampainya di kantor polisi sekitar pukul 02.20 WITA, dua oknum anggota berinisial HJ dan RB diduga langsung menggiring korban keluar dari mobil sembari memiting lehernya. Korban sempat menolak dan melayangkan protes atas perlakuan kasar tersebut.

​Tindakan protes korban direspons agresif oleh kedua terlapor. HJ dan RB diduga memukul Andreas menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tidak sampai di situ, korban juga mengaku sempat diinjak pada bagian punggung saat berada di area parkir Mapolres Belu.

​”Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas, padahal saya ke sana hanya untuk memberikan keterangan,” ujar Andreas saat memberikan keterangan kepada media.

Kasus dugaan pengeroyokan ini telah resmi dilaporkan ke Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 136 / V / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT.

​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut diterima langsung oleh Pamapta III SPKT Polres Belu, Aipda Matius Tamo Ama Bili, pada Kamis (28/5/2026) pukul 12.30 WITA. Dalam dokumen tersebut, dua oknum polisi yang menjadi terlapor tercatat atas nama HJ dan RB.

​Saat ini, laporan polisi yang diajukan oleh korban tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu.

​Saat dikonfirmasi mediatihar.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/5/2026), Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Subnit 3 Pidum (Pidana Umum).

​”Memang benar ada laporan, Subnit 3 Pidum yang tangani. Sementara korban dan satu orang saksi sudah diperiksa,” ujar Rachmat.

​Rachmat menambahkan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) sudah diterbitkan sejak kemarin dan penyidik tengah mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

​”LP-nya sudah terbit kemarin. Sementara masih diambil keterangan oleh penyidik. Nanti kalau sudah lengkap semua dan kita sudah gelar perkara, akan saya sampaikan perkembangannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *