Perbatasan Kian Ketat! Lagi-lagi Yonarmed 12 Kostrad Patahkan Penyelundupan Lewat Jalur Laut

BERITA, DAERAH, HUKRIM749 Views

47 Ballpress ilegal digagalkan satgas pamtas RI-RDT sektor Timur

BELU, NTT,Mediatihar.Com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan 47 karung pakaian bekas (ballpress) ilegal di pesisir Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/3/2026).

​Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Satgas Pamtas, satuan intelijen TNI, dan Bea Cukai Atambua dalam memutus jalur perdagangan ilegal di wilayah perbatasan Indonesia – Timor Leste.

​Penggagalan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengendapan di titik-titik rawan sepanjang pesisir Kecamatan Kakuluk Mesak.

​Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah perahu motor yang disembunyikan di tengah hutan bakau Pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
​47 Karung (Ballpress) pakaian bekas.
​1 Unit Perahu bermesin 18 PK merek Kohatsu.

​Estimasi total nilai barang bukti, termasuk sarana angkut perahu, mencapai Rp105.000.000. Seluruh barang bukti kini telah dievakuasi ke Pelabuhan Atapupu untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Atambua.

​Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi lintas instansi yang solid.

​”Kami akan terus memperketat pengawasan dan intensitas patroli di wilayah pesisir yang rawan jalur tikus. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara,” ujar Letkol Erlan.

​Saat ini, petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan penyelundupan yang memanfaatkan wilayah hutan bakau sebagai lokasi bongkar muat tersembunyi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *