PN Atambua Gelar Rakor, Sinyal Eksekusi Lahan Halifehan-Tulamalae Segera Dimulai

BERITA, DAERAH, HUKRIM341 Views

PN Atambua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi terkait rencana eksekusi tanah di wilayah Halifehan dan Tulamalae, Kota Atambua. 

​Atambua,Mediatihar.com – Pengadilan Negeri (PN) Atambua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi terkait rencana eksekusi tanah di wilayah Halifehan dan Tulamalae, Kota Atambua. Rencana eksekusi ini diajukan oleh pemohon atas nama Damianus Maksimus Mela.

​Rapat yang berlangsung di Aula Media Center PN Atambua pada Kamis (4/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo, S.H., dengan didampingi Panitera, Rabind Ranath Tagore, S.H.

​Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Belu, Satuan Brimob, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Atambua Barat, para lurah setempat, serta kuasa hukum dari pihak pemohon maupun termohon.

​Usai rapat, Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah konstatering atau pencocokan antara amar putusan pengadilan dengan objek yang akan dieksekusi di lapangan. Langkah ini krusial karena adanya laporan mengenai keberadaan bangunan baru di lokasi tersebut.

​”Biar nanti di lapangan kami bisa tahu apa saja yang harus dilaksanakan di objek sengketa. Saya dengar ada bangunan dan kuburan di sana. Tadi juga disampaikan oleh kuasa pemohon bahwa kami tetap menjunjung tinggi komunikasi,” ujar Yunius.

​Proses konstatering ini akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan, sembari menunggu kesiapan dari pihak-pihak terkait, khususnya aparat keamanan.

​”Kami menunggu koordinasi dari pihak keamanan dan juga pihak BPN untuk mencocokkan sertifikatnya,” tambahnya.

​Yunius mengakui adanya upaya perlawanan hukum dari pihak termohon. Namun, ia menegaskan bahwa putusan dari PN Atambua hingga Pengadilan Tinggi (PT) Kupang sebelumnya telah menolak perlawanan tersebut.

​Oleh karena itu, rencana eksekusi yang sempat tertunda pada 5 Desember 2025 lalu akan kembali diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

​”Memang kita menghormati ada perlawanan. Untuk perlawanan nomor satu, tahapannya sudah sampai banding dan dikuatkan (putusannya). Sementara untuk informasi perlawanan yang baru, saya belum menerimanya, tetapi kami tetap berjalan sambil menghormati proses hukum tersebut,” urai Yunius.

​Ia menerangkan lebih lanjut bahwa ada tiga objek tanah yang masuk dalam rencana eksekusi ini. Koordinasi dengan BPN dan kepolisian terus dimatangkan.

​”Kita akan cocokkan apa yang ada di amar putusan dengan tiga objek tanah tersebut. Apakah di objek satu, dua, atau tiga itu ada sertifikatnya. Eksekusi ini berlandaskan berita acara pemeriksaan lokasi saat persidangan. Nanti kita lihat apakah ada perubahan kondisi fisik di lapangan, misalnya adanya bangunan baru,” papar Yunius.

​Yunius mengimbau kepada pihak termohon eksekusi agar dapat menghargai proses hukum dan bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

​”Harapan kami semua bisa berjalan lancar dan ada pengertian dari pihak termohon. Kami sudah melalui tahapan aanmaning (tegoran) beberapa kali, tetapi pihak termohon tidak melaksanakannya secara sukarela. Makanya, tahapan berikutnya adalah konstatering dan sita eksekusi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi riil,” tegasnya.

​Di pihak lain, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Stefen Alves Mau, menyatakan apresiasinya terhadap langkah koordinasi yang diinisiasi oleh PN Atambua.

​Menurut Stefen, sejak awal pihaknya memang meminta adanya pencocokan yang jelas antara amar putusan dengan objek eksekusi riil di lapangan. Ia menilai, tanpa adanya proses konstatering yang benar, rencana eksekusi awal bisa dianggap cacat hukum.

​Kendati demikian, Stefen menegaskan komitmen kliennya untuk patuh pada hukum jika proses pencocokan tersebut terbukti akurat.

​”Jika nanti dilakukan konstatering dan ternyata ada kecocokan antara amar putusan dengan kondisi di lapangan atau objek eksekusi, maka kami pasti akan menaati putusan hukum yang berlaku,” pungkas Stefen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *