Janji Kapolres Belu untuk Korban: Keadilan Tanpa Diskriminasi dan Transparansi Harga Mati

BERITA, DAERAH, HUKRIM818 Views

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.,(foto: Dok pribadi)

BELU,Mediatihar.Com– Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Hingga Rabu (11/03/2026), penyidik Satreskrim resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus yang dilaporkan sejak Januari 2025 tersebut.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT ini berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

​”Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas AKBP I Gede Eka Putra saat memberikan keterangan pers, Rabu (11/03).

​Perkembangan terbaru menunjukkan langkah tegas kepolisian dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial PK (Piche Kota) pada Rabu dini hari pukul 01.39 WITA. Sebelumnya, PK sempat menjalani pembantaran atau penundaan penahanan karena alasan kesehatan.

​Penahanan ini dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan PK telah membaik dan perawatan rumah sakit dinyatakan selesai pada Selasa (10/03) malam. Dengan ditahannya PK, kini total tiga tersangka dalam kasus ini telah resmi mendekam di Rutan Polres Belu.

​Terkait progres hukum, Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki Tahap I. Penyidik saat ini tengah bekerja cepat untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa (P19) dari pihak Kejaksaan yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

​Dalam proses penyidikan, Kapolres menekankan tiga prinsip utama:

​Equality Before the Law: Persamaan di hadapan hukum bagi siapa pun.

​Transparansi: Memastikan seluruh tahapan penyidikan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Tanpa Diskriminasi: Penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan.

​Menutup keterangannya, AKBP I Gede Eka Putra mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar atau informasi bohong (hoax) yang beredar di media sosial.

​”Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penuh proses penegakan hukum ini. Percayakan prosesnya kepada Polri. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan menjamin keadilan bagi korban,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *