mendukung Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) pemkab Belu melaksanakan aksi Bersih Bersih
ATAMBUA, Mediatihar.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mulai mengambil langkah tegas untuk menjaga kebersihan wilayah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Belu kini terancam sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Ketegasan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Belu, Rine Bere Bria, ST, di sela-sela aksi kerja bakti massal di jalur protokol Kota Atambua hingga Bundaran Halilulik, Jumat (20/2/2026).
Rine menegaskan bahwa Pemkab Belu tidak main-main dalam menegakkan aturan. Dalam waktu dekat, papan informasi mengenai sanksi dan penegakan Perda penanganan sampah akan dipasang di titik-titik strategis.
”Setelah papan informasi terpasang, Perda akan diberlakukan secara ketat. Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta,” tegas Rine.
Langkah ini diambil guna mendukung Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama kepala daerah se-Indonesia.
Selain menyasar masyarakat umum, Pemkab Belu memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan. Minimnya kesadaran menjaga kebersihan di lingkungan sekolah menjadi catatan penting bagi pemerintah.
Agenda Rutin: Kerja bakti akan dilaksanakan setiap hari Jumat selama beberapa bulan ke depan.
Kolaborasi: Melibatkan ASN, instansi vertikal, BUMN, hingga pihak sekolah.
Target: Pembersihan bahu jalan, drainase, dan fasilitas publik di sepanjang jalur utama.
Penegakan aturan sampah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Belu sebagai Kabupaten Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), khususnya pada pilar pengelolaan sampah rumah tangga yang berkelanjutan.
Kegiatan kerja bakti ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Belu, Elly C.H. Rambitan, SH, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Perangkat Daerah dan staf di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
