Tindak Lanjut Instruksi Pemkab, Desa Manleten Gencarkan Aksi Bersih Plastik dan Sosialisasi Perda

Desa Manleten Gencarkan Aksi Bersih Plastik dan Sosialisasi Perda

Manleten,​BELU,Mediatihar.Com– Pemerintah Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, mulai mengambil langkah tegas guna menanggulangi permasalahan sampah plastik di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu terkait aksi kebersihan lingkungan dan penegakan sanksi bagi pelanggar.

​Penjabat Kepala Desa Manleten, Elias Y. T. Mali, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi sampah plastik yang masih berserakan di sekitar kompleks kantor desa. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

​”Kita sadari bahwa sampah plastik berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan manusia. Oleh karena itu, kami memulai gerakan ‘Jumat Bersih’ secara kontinu, yang akan menyasar hingga ke tingkat masyarakat bawah,” ujar Elias saat diwawancarai, Jumat (21/2).

​Selain aksi fisik, Elias menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar warga memahami cara memilah dan membuang sampah secara bijak. Ia juga mengakui bahwa sarana penampungan sampah di kantor desa saat ini masih minim dan akan menjadi prioritas pembenahan ke depan.

​Upaya di tingkat desa ini sejalan dengan komitmen Pemkab Belu. Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Belu, Rine Bere Bria, ST, menjelaskan bahwa aksi bersih-bersih ini merupakan wujud dukungan terhadap program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang juga menjadi instruksi Presiden dalam Rakornas bersama kepala daerah.

​”Kami fokus membersihkan bahu jalan, drainase, dan fasilitas publik di sepanjang jalur utama. Ini bukan sekadar seremonial,” tegas Rine.
​Pemkab Belu juga tidak main-main dalam urusan penegakan aturan. Rine mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, papan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah akan segera dipasang.

​”Setelah papan informasi terpasang, Perda akan diberlakukan secara ketat. Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta,” tambahnya.

​Program kebersihan ini direncanakan menjadi agenda rutin setiap hari Jumat. Guna memastikan dampak yang luas, Pemkab Belu akan menggandeng berbagai pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi vertikal, BUMN, hingga lingkungan sekolah untuk menciptakan budaya bersih yang berkelanjutan di Kabupaten Belu.