Lapas Atambua menggelar sosialisasi kesadaran hukum melalui program “1 Lapas 1 Desa” di Desa Induk Tukuneno, Kabupaten Belu, NTT.
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menggelar sosialisasi kesadaran hukum melalui program “1 Lapas 1 Desa” di Desa Induk Tukuneno, Kabupaten Belu, NTT, Program ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif masyarakat terhadap Lapas sekaligus membangun kedekatan antara institusi penegak hukum dan warga desa,Selasa (26/26).
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Antonio Da Costa, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi program strategis pemerintah Asta Cita, 15 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Perintah Harian Dirjenpas. Target dari program ini adalah membuka akses informasi yang inklusif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka.
”Kami mengimbau, jika ada persoalan di masyarakat yang bisa didamaikan secara kekeluargaan, maka tempuhlah jalan damai. Saat ini, tidak ada warga Desa Tukuneno yang menjadi warga binaan di Lapas Atambua. Ini merupakan indikator awal bahwa kesadaran hukum di desa ini berjalan baik,” ujar Antonio dalam sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Antonio menjelaskan alur peradilan pidana serta fungsi pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan. Ia menegaskan, pelayanan di Lapas Atambua saat ini mengedepankan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun), termasuk dalam pengurusan hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Kedatangan rombongan Lapas Atambua disambut oleh Kepala Desa Induk Tukuneno Prima Kompisasi, Pejabat Desa Persiapan Manuaman Lidak Jhon Taek, serta tokoh adat dan kader desa setempat.
Kepala Desa Tukuneno, Prima Kompisasi, mengapresiasi langkah edukasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk memperluas pemahaman mengenai tugas dan fungsi Lapas.
”Ini peluang yang sangat bagus untuk menambah informasi warga terkait tupoksi Lapas. Jangan lagi melihat Lapas sebagai lembaga yang menakutkan. Pertemuan ini menjadi jembatan yang memposisikan Lapas dan desa sebagai mitra,” kata Prima.
Dukungan serupa disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat. Ia menyebut kehadiran pihak Lapas sebagai pendekatan humanis yang pertama kali terjadi di desa mereka sejak puluhan tahun terakhir.
”Sejak tahun 1986, baru sekarang kegiatan seperti ini terjadi di desa kami. Kami mendukung 100 persen guna membuka wawasan masyarakat,” tuturnya.
Sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut juga membuka ruang tanya jawab bagi warga. Salah satu usulan yang muncul dari masyarakat adalah program kunjungan anak sekolah ke Lapas untuk melihat langsung proses pembinaan karakter. Usulan tersebut direspons positif oleh Kalapas Atambua sebagai langkah preventif dan edukatif bagi generasi muda.
Sebagai penutup kegiatan, Lapas Atambua juga mengadakan aksi sosial berupa pembagian makanan bergizi gratis kepada anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tukuneno. Paket makanan berupa telur rebus dan susu dibagikan secara simbolis oleh Kalapas bersama kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan gizi anak dan pencegahan stunting di wilayah tersebut.
