
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, angkat bicara guna mengklarifikasi pemberitaan media detikBali baru-baru ini. Pemberitaan tersebut menuding dirinya telah menyerobot lahan dan menerbitkan sertifikat secara sepihak atas tanah milik seorang janda bernama Anastasia Lotu, warga Wehas, Dusun Kotaikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk.
Kepada mediatihar.com, politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa narasi penyerobotan itu sama sekali tidak benar. Ia menyatakan objek tanah yang dipersoalkan adalah milik sah pribadinya yang dilindungi payung hukum berkekuatan tetap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Sertifikat kepemilikan tersebut saya peroleh dari Bai (Opa) Yakobus Bouk. Beliau adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah dari pemilik asli tanah ulayat Umametan Abiku Lakan Manas, yakni Bei Nai Siku dan Nenek Mako. Proses peralihan haknya resmi melalui Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikatnya sudah diterbitkan sejak tahun 2004,” ujar Januaria Awalde Berek saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Januaria membeberkan aspek historis dan batas-batas tanah berdasarkan dokumen hukum yang dipegangnya selama 22 tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa dahulu lahan tersebut dikelola secara adat oleh Bei Nai Siku yang juga pernah menyerahkan sebagian lahan untuk pembangunan Yayasan Astanara dan Gereja Paroki Lebur.
Berdasarkan sertifikat tahun 2004 tersebut, Januaria merinci batas-batas tanah miliknya:
Bagian Selatan: Berbatasan dengan Yakobus Bouk (bersanding dengan lahan Mantan Kepala Desa Rafae yang sertifikatnya sama-sama berbatasan dengan Yakobus Bouk).
Bagian Timur: Berbatasan dengan Mama Meak yang merupakan saudara sepupu Yakobus Bouk.
”Dari dokumen kepemilikan sertifikat di sekitar lahan saya, sama sekali tidak ada nama Anastasia Lotu. Batas-batas tanah, baik di samping kiri, kanan, utara, selatan, hingga depan jalan raya tidak ada yang bersentuhan dengan nama pelapor,” tegas legislator Belu ini.
Lebih lanjut, Januaria menyanggah tuduhan yang menyebut dirinya mangkir dalam proses mediasi tingkat desa pada 2016 silam. Ia meluruskan bahwa pada tahun tersebut dirinya tidak pernah menerima undangan formal ataupun dilibatkan dalam klarifikasi apa pun oleh pemerintah desa setempat.
Menurutnya, persoalan yang mencuat pada tahun 2016 lalu melibatkan oknum lain dengan objek lokasi yang berbeda, bukan di atas lahan miliknya. Sehingga, tudingan bahwa ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saat itu dinilai keliru dan salah sasaran.
Terkait kehadiran aparat kepolisian di lokasi pada 1 Juli 2026 lalu yang sempat disorot dalam pemberitaan sebelumnya januaria menegaskan hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang ia layangkan ke Polsek Raimanuk. Langkah hukum itu diambil karena adanya tindakan penebangan pohon secara sepihak di pekarangan miliknya tanpa izin.
”Saya melapor ke polisi karena terjadi perusakan dan pencurian pohon di pekarangan saya. Sebagai warga negara, saya berhak mengamankan aset dengan menyertakan bukti sertifikat yang absah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya ia telah memberikan tenggat waktu sejak tanggal 3 hingga 20 Juli untuk melihat iktikad baik dan etika dari pihak pelapor, sesuai dengan prinsip adat orang Belu “Hakneter no Haktaek malu“ (saling menghargai dan menyayangi). Namun karena tidak ada niat baik dan persoalan justru dilempar ke media, Januaria memilih melanjutkan proses hukum.
”Karena perkara ini sudah dibawa ke publik, saya tegaskan proses pidananya tetap berjalan di kepolisian. Jika mereka merasa memiliki hak, silakan layangkan gugatan perdata ke pengadilan. Kita uji datanya di sana,” tantang Januaria.
Menutup keterangannya, Wakil Ketua DPRD Belu ini mengingatkan semua pihak bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di mata hukum, tanpa memandang jabatan politik yang melekat.
”Saya dinarasikan sebagai anggota DPR, Wakil Ketua, atau Ketua Partai, tetapi di mata hukum kita semua sama dan tidak ada yang diistimewakan. Jika ada pihak yang keberatan dengan status lahan ini, tempuhlah mekanisme peradilan yang sah, bukan sekadar melempar opini tanpa dasar data,” pungkasnya.
Januaria Awalde Berek juga menegaskan kembali agar pihak Anastasia Lotu membuktikan klaimnya lewat jalur resmi. “Jika yang bersangkutan merasa menjadi pemilik yang sah terhadap tanah tersebut, maka silakan tunjukkan bukti berupa sertifikat kepada pihak kepolisian dan pengadilan, jangan hanya bicara tanpa data,” tutupnya secara tegas.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Klarifikasi atas artikel yang dirilis oleh media detikBali sebelumnya dengan judul “Wakil Ketua DPRD Belu Diduga Serobot Tanah Janda”.
https://www.detik.com/bali/nusra/d-8586775/wakil-ketua-dprd-belu-diduga-serobot-tanah-janda
Dalam pemberitaan tersebut, Anastasia Lotu mengaku terkejut karena lahan yang diklaim sebagai warisan turun-temurun keluarganya sejak tahun 1973 didapati telah bersertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.