Menang Telak! Eksepsi Mahmudin Tukang Dikabulkan dalam Sengketa Lahan di Buyasuri-Lembata

BERITA, DAERAH, HUKRIM732 Views

Pengadilan Negeri(PN) Lembata resmi jatuhkan putusan perkara Tanah di Desa kaohua Lembata.

LEMBATA,Mediatihar.Com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata resmi menjatuhkan putusan atas perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri-tepatnya di depan Kantor Polsek Buyasuri-pada Kamis (19/2/2026).

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II (pihak Mahmudin Tukang). Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas nama Latif Mangan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

​Perkara yang teregister dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt ini menjadi sorotan karena lokasi objek sengketa yang strategis.

​Kuasa Hukum Tergugat, Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa & Rekan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak pengadilan. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan objektivitas dan keadilan.

​”Kami mengapresiasi PN Lembata yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil, arif, dan bijaksana,” ujar Carol.

​Pengacara lulusan Universitas Merdeka Malang ini menjelaskan bahwa gugatan Latif Mangan kandas karena cacat formil. Secara formalistik, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan hukum acara perdata.

​”Dalam fakta persidangan, kami berhasil membuktikan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil. Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima,” tegas Yohanes.