Bahas DAS Kali Malibaka hingga Trantibum, Pemkab Belu Kawal Dua Raperda Perbatasan di DPRD NTT

Ket:Konsultasi Publik (Public Hearing) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Gedung Wanita Bete Lalenok (foto:MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM- Pemerintah Kabupaten Belu mendorong penguatan regulasi terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas). Regulasi ini dinilai krusial untuk menjawab kompleksitas persoalan di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, saat membuka Konsultasi Publik (Public Hearing) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Gedung Wanita Bete Lalenok, Kamis (11/9/2026).

​Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan DAS serta Raperda Penyelenggaraan Trantibum-Linmas.

​Nikolaus menilai regulasi tingkat provinsi ini penting untuk melengkapi aturan daerah yang sudah ada, sekaligus memperjelas batasan kewenangan lintas daerah dan pemerintah pusat.

​“Isu DAS di perbatasan sangat rumit. Contohnya Kali Malibaka, hulunya di Indonesia, tetapi alirannya masuk ke Timor Leste sebelum kembali ke wilayah kita. Jika ada perubahan aliran akibat bendungan di negara tetangga, dampaknya langsung dirasakan warga kita,” ujar Nikolaus.

​Ia menambahkan, kondisi geografi ini membuktikan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa dibatasi oleh sekat administratif maupun batas negara semata.

​Selain masalah lingkungan, Pemkab Belu menyoroti penguatan Trantibum-Linmas yang merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan dasar masyarakat.

​Meskipun Kabupaten Belu telah memiliki Perda Trantibum sejak 2019 yang memuat 12 jenis ketertiban, Raperda inisiatif DPRD NTT menghadirkan cakupan yang lebih luas, yakni 19 poin pengaturan.

​“Konsultasi publik ini momentum emas bagi kita untuk memberikan masukan dan data. Masukan dari camat, lurah, kepala desa, hingga pimpinan OPD sangat vital agar regulasi ini tepat sasaran dan tidak tumpang-tindih,” tuturnya.

​Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis draf Raperda kepada perwakilan Pemkab Belu. Pemaparan substansi Raperda kemudian disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak.

​Agustinus menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan DAS berfokus pada kepastian hukum pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, Raperda Trantibum-Linmas bertujuan memperkuat jaminan keamanan masyarakat melalui penataan peran Satlinmas yang lebih terstruktur.

​Melalui forum yang dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Belu ini, Pemkab Belu berharap masukan yang terhimpun dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi DPRD NTT dalam menyusun produk hukum yang responsif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di perbatasan.