Polres Belu Selidiki Penyerangan Eksekusi Tanah, Terapkan Pasal 170 KUHP

BERITA, DAERAH, HUKRIM476 Views

Atambua,Mediatihar.Com – Polres Belu tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden penyerangan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan tanah sengketa di Halifehan dan Tulamalae pada Jumat, (5/12/2025).

Penyerangan tersebut mengakibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Marthen Benu, dan seorang aparat keamanan terluka.

​Akibat insiden tersebut, eksekusi yang dijadwalkan hari itu diputuskan untuk ditunda hingga Januari 2026.

​Laporan Dugaan Penyerangan Bersama (Pasal 170 KUHP) ​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, membenarkan bahwa kasus tersebut masih diselidiki saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Desember 2025.

​Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan memeriksa dua orang saksi.
​”LP yang kami terima terkait 170 (KUHP), penyerangan secara bersama-sama,” jelas Kasat Rio.

​Ia menambahkan, dugaan penyerangan kepada aparat keamanan yang melibatkan penggunaan batu, bom molotov, serta pembakaran mobil Damkar dan petasan, semuanya masih dalam tahap penyelidikan.

​Kronologi: Negosiasi Gagal, Panitera PN Terluka
​Pelaksanaan eksekusi yang diagendakan oleh PN Atambua Kelas IB untuk tanah sengketa di Kelurahan Tenukiik dan Kelurahan Tulamalae berjalan dramatis akibat adanya perlawanan dari pihak tergugat di lapangan.

​Aparat pengamanan gabungan dari Kodim 1605 Belu, Polres Belu, Brimob, dan Pol PP gagal melakukan negosiasi. Situasi memanas ditandai dengan pembakaran ban mobil di jalan, yang menghalangi pergerakan tim eksekusi.

​Insiden penyerangan kemudian terjadi, yang mengakibatkan Panitera PN Atambua Marthen Benu alami luka di dahi akibat dilempar batu. Seorang anggota polisi juga dilaporkan mengalami luka. Atas kejadian ini, Marthen Benu telah membuat laporan resmi ke Polres Belu.

​Eksekusi Ditunda hingga Januari 2026
​Kuasa pemohon, Ferdi Maktaen, menegaskan bahwa penundaan eksekusi dilakukan karena pertimbangan keselamatan setelah Panitera PN Atambua terluka.

​“Pelaksanaan eksekusi ditunda karena Panitera terluka akibat lemparan batu oleh tergugat. Atas dasar itu, hasil diskusi bersama Kapolres, Ketua Pengadilan, dan pihak pemerintah memutuskan eksekusi ditunda,” ungkap Maktaen.

​Meskipun pihak tergugat menolak eksekusi dengan alasan PN belum melakukan konstatering (pencocokan objek sengketa), Maktaen memastikan bahwa proses eksekusi akan tetap dilanjutkan.

​“Kita tunda eksekusi. Tanggalnya belum pasti, tetapi dipastikan Januari 2026. Negara tidak akan tunduk dan proses ini akan dievaluasi kembali,” tegas Maktaen.***