Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan Kasus Persetubuhan anak, Mikhael Feka: Putusan Sudah Tepat!

BERITA, DAERAH, HUKRIM1715 Views

​Pakar Hukum, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.,( Foto:Dok pribadi).

ATAMBUA, Mediatihar.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua resmi menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Belu. Putusan ini menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh penyidik telah sah dan sesuai koridor hukum.

​Pakar Hukum, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai putusan hakim sudah tepat. Menurutnya, permohonan pemohon sejak awal dinilai tidak mendasar karena tidak fokus pada objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​”Objek yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka. Maka, yang seharusnya diuji adalah pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah, bukan masalah administratif,” ujar Mikhael dalam keterangannya, Jumat (13/3).

​Terkait keberatan pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mikhael menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat administratif. SPDP tidak dapat dijadikan objek utama untuk menggugurkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

​Pascaputusan tersebut, pihak kepolisian didorong untuk bergerak cepat. Penyidik Polres Belu diminta segera merampungkan berkas perkara secara profesional dan transparan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua.

​”Kami mendorong penyidik segera melimpahkan berkas perkara agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan secara objektif,” tambah Mikhael.

​Menyikapi dinamika kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh opini yang berkembang di media sosial. Penuntasan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *