Delfianus Manek (31) korban pengeroyokan kecewa terhadap kinerja polres Belu,Sudah tiga Bulan tanpa kejelasan dan SP2HP.
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM –Delfianus Manek (31), warga Desa Beaneno, Kabupaten Malaka, menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor (Polres) Belu. Meski laporan resmi telah diajukan sejak 1 April 2026, hingga kini para terlapor yang dipimpin oleh terduga pelaku JTH dikabarkan masih bebas.
”Saya merasa tidak ada keadilan. Kasus ini jelas, saya sebagai korban, ada terlapor, dan saya sudah buat laporan resmi. Kenapa prosesnya berjalan sangat lambat?” ujar Delfianus saat diwawancarai di kediamannya, Minggu (31/5/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, Delfianus mengaku mengalami trauma fisik dan mental. Ia menderita luka di sekujur tubuh, mulai dari kepala, dada, hingga cedera rahang yang membuatnya kesulitan makan dan minum. Sementara itu, kakaknya, Fransiskus Xaverius Sako, mengalami luka robek di pelipis kanan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.00 WITA di Welorolaran, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Kejadian bermula saat Delfianus dan Fransiskus tengah mengendarai sepeda motor. Karena kondisi gang yang sempit dan berlubang, motor mereka hilang kendali lalu tidak sengaja menabrak pagar seng rumah warga hingga mesinnya mati.
Pemilik rumah keluar dan memprotes kejadian tersebut. Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial JTH datang menghadang motor korban dengan nada kasar. Fransiskus sudah berusaha meminta maaf dan menawarkan ganti rugi kerusakan pagar pada keesokan harinya.
Namun, sekelompok massa yang diperkirakan berjumlah belasan orang mendadak muncul dari lorong yang gelap. Tanpa peringatan, Delfianus langsung dipukul dan ditendang dari belakang oleh terduga pelaku berinisial DU hingga pandangannya sempat gelap.
Meski Fransiskus berusaha menarik adiknya untuk menyelamatkan diri ke arah jalan raya, massa tetap menghakimi keduanya secara membabi buta di sepanjang lorong. Aksi kekerasan bahkan terus berlanjut di dekat sebuah kios yang terang. Delfianus menyebut terduga pelaku lain berinisial I sempat memukul dadanya dua kali, meski korban sudah mengingatkan bahwa mereka saling mengenal saat kuliah di Unimor Kefamenanu.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Belu pada hari yang sama. Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/83/IV/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, yang diterima oleh PAMAPTA III SPKT Polres Belu, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pukul 08.45 WITA. Korban juga melampirkan bukti visum dari IGD dengan nomor Rekam Medik (RM) 063758.
Delfianus menyayangkan sikap penyidik Polres Belu yang dinilai tidak transparan mengenai perkembangan perkara.
”Sejak dilaporkan hingga saat ini sudah jalan tiga bulan, kami selaku korban tidak pernah diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) oleh pihak penyidik,” tegas Delfianus.
Pihak keluarga korban khawatir lambatnya penanganan kasus ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Mereka mendesak Polres Belu segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan klarifikasi. Menurutnya, perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antar-pihak yang terlibat dan saat ini penyidik telah mengambil keterangan dari kedua belah pihak.
”Itu mereka saling lapor, sudah diambil keterangan. Sudah dimediasikan juga,” jelas AKP Rachmat Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
AKP Rachmat menambahkan, pihak kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan. Namun, jika proses mediasi tidak menemui titik terang, kasus akan ditingkatkan ke tahap gelar perkara.
”Kalau tidak ada titik temu, nanti kita gelarkan perkaranya untuk proses lanjut dua-duanya,” pungkas Kasat Reskrim.








