Warga Desa Renrua kecamatan Raimanuk melayangkan Surat Terbuka jilid 2 kepada Bupati Belu.
ATAMBUA,Mediatihar.Com– Kelompok Keterwakilan Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Renrua kembali melayangkan surat terbuka kedua yang ditujukan kepada Bupati Belu, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Belu pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam surat bernomor 02/KMPD-R/II/2026 tersebut, warga mendesak evaluasi total hingga pencopotan Pj. Kepala Desa Renrua serta Ketua Bumdes Uma Tolu.
Desakan ini merupakan buntut dari dugaan maladministrasi dan carut-marutnya pengelolaan usaha ayam petelur milik desa yang dinilai merugikan aset masyarakat.
Perwakilan KMPD Renrua menyatakan apresiasinya atas langkah cepat Dinas PMD dan Inspektorat yang telah turun ke lapangan untuk meninjau kondisi fisik kandang serta memanggil jajaran perangkat desa dan pengurus Bumdes.
”Langkah nyata peninjauan lapangan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik yang patut dipuji,” tulis pernyataan resmi KMPD Renrua dalam surat tersebut.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, masyarakat tetap melayangkan lima poin tuntutan tegas demi penegakan keadilan di tingkat desa:
Copot Pj. Kades: Warga meminta Bupati Belu segera mencopot Pj. Kepala Desa Renrua karena dianggap gagal dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian aset desa.
Restrukturisasi Bumdes: Mendesak pencopotan Ketua Bumdes Uma Tolu karena statusnya sebagai tenaga aktif di SMPN Raimanuk, yang dinilai memicu benturan kepentingan dan ketidakefektifan kerja.
Transparansi Investigasi: Meminta Inspektorat mengumumkan hasil pemeriksaan lapangan secara resmi kepada publik untuk menghindari spekulasi liar.
Pertanggungjawaban Aset: Pengelola didesak mengembalikan jumlah ayam petelur ke angka semula (350 ekor) dan menyediakan pakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perbaikan Infrastruktur: Mendesak perbaikan total kandang ayam yang saat ini dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar teknis peternakan.
KMPD Renrua menilai, lemahnya kontrol dari pengurus Bumdes menyebabkan usaha ayam petelur terancam kolaps. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Belu bertindak tegas untuk menyelamatkan keuangan desa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, penjabat kepala desa Renrua dan Dinas PMD maupun Inspektorat Kabupaten Belu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi lapangan yang dilakukan sebelumnya.
