Roy Mali DPO Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Di tangkap Di Timor Leste.
BELU,Mediatihar.Com– Pelarian Roy Mali (RM), tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belu, akhirnya kandas. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri melintasi batas negara, RM kini berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste.
Pengejaran terhadap RM bermula ketika ia ditetapkan sebagai DPO pada 20 Februari 2026. RM diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik saat statusnya masih sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Belu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendeteksi keberadaan RM di wilayah negara tetangga. Koordinasi cepat pun dilakukan melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili untuk melacak posisi tersangka.
”Tersangka RM saat ini sudah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste. Kami telah berkoordinasi secara intensif mengenai langkah selanjutnya,” ungkap kapolres Belu , AKBP i gede putra Eka Astawa dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Meski telah tertangkap, RM tidak bisa langsung dibawa kembali ke Indonesia. Karena yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal (tanpa dokumen resmi), saat ini Polres Belu masih menunggu proses administrasi deportasi dari otoritas setempat.
”Kami sedang menunggu proses deportasi RM dari otoritas Timor Leste. Begitu prosedur hukum di sana selesai, yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.














