Keadilan Tak Terbendung, Polres Belu Menang Praperadilan Kasus Asusila Anak di Belu Segera Masuk Meja Hijau

BERITA, DAERAH, HUKRIM1299 Views

Kapolres Belu AKBP I Gede putra Eka Astawa didampingi Kasat Reskrim dan perwakilan Bidkum Polda NTT saat melakukan konferensi pers.

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Kepolisian Resor (Polres) Belu memastikan proses penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur tetap berlanjut. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Atambua yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon/tersangka.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede putra Eka Astawa menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

​”Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” ujar AKBP putra astawa dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Reskrim dan perwakilan Bidkum Polda NTT.

​Mengenai perkembangan kasus, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara telah memasuki Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Atambua. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari rekan-rekan kejaksaan dan akan segera kami serahkan kembali agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” tambahnya.

​Meski proses hukum terus berjalan, AKBP putra menjamin bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

​Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda NTT yang telah memberikan pendampingan hukum selama proses praperadilan berlangsung.

​”Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT, serta seluruh pihak yang terus mendukung proses penyidikan yang prosedural dan transparan di wilayah hukum Polres Belu,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *