Kasus Asusila di Atambua: Pengacara Rivel Putra Dapatalu Curiga Ada Anak Pejabat yang ‘Diistimewakan’

BERITA, DAERAH, HUKRIM184 Views

 Putra Dapatalu, S.H., selaku pengacara Rival, saat ditemui awak media usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Rival, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik terkesan terburu-buru. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar fakta hukum yang sebenarnya dapat diuji dalam persidangan.

​Hal tersebut disampaikan oleh MA Putra Dapatalu, S.H., selaku pengacara Rival, saat ditemui awak media usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua.

​”Kami berharap kasus ini, jika memang sudah dinyatakan lengkap, bisa segera disidangkan. Hal ini penting agar kami dapat mengetahui secara pasti materi dakwaan dan mempersiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diperlukan guna membela hak hukum klien kami,” ujar Putra.

​Putra membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama mengenai ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan saksi-saksi lain yang kini juga berstatus tersangka, seperti Roy Malik dan PK.

​Menurutnya, tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepada Rival tidak didukung oleh fakta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

​”Keterangan korban menyebutkan adanya pemerkosaan yang secara logika hukum pasti melibatkan unsur paksaan, kekerasan, atau situasi kamar yang acak-acakan. Namun, saat saksi PK kembali ke kamar hotel, kondisi kamar tetap rapi,” jelas Putra.

​Ia menambahkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik tersangka Roy Malik, PK, maupun saksi lain bernama Mino, tidak ada yang menyatakan melihat atau mengetahui Rival melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

​”Mereka yang berada di lokasi itu banyak orang. Bagaimana mungkin pemerkosaan terjadi secara bersamaan tanpa saling mengetahui? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Putra mengungkapkan informasi yang diperoleh timnya bahwa korban awalnya hanya berniat melaporkan saksi bernama Roy akibat tersebarnya foto berdua. Namun, ia menduga ada desakan dari oknum tertentu yang memaksa korban untuk melaporkan semua pihak yang berada di lokasi kejadian.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti status hukum salah satu tersangka lain, yakni PK, yang kabarnya telah dikeluarkan dari penahanan demi hukum. Putra mempertanyakan kejelasan status PK yang diduga merupakan anak dari seorang pejabat.

​”Kami mempertanyakan, apakah PK dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya habis, atau perkaranya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)? Di mana keberadaannya sekarang, dan apakah masih wajib lapor?” tanya Putra.

​Ia mengingatkan aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan, agar tetap profesional dan terbebas dari intervensi pihak luar atau pembedaan perlakuan karena latar belakang sosial seseorang.

​”Kami meminta Bapak Kapolres dan Bapak Kajari untuk bekerja secara objektif. Jika perkara ini sudah P21 (lengkap), mari kita uji di pengadilan. Jika dalam persidangan nanti terbukti keterlibatan PK, kami meminta agar PK juga diproses secara hukum yang sama. Kasus ini satu kesatuan dan tidak boleh dipilah-pilih,” pungkas Putra sembari meminta media massa ikut mengawal jalannya kasus ini agar transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *