Terapkan KUHP Baru: Seorang Pria di Belu Diamankan Polisi,Usai Siksa Burung Hantu Hingga Mati

BERITA, DAERAH, HUKRIM696 Views

BELU, NTT,Mediatihar.Com – Menindaklanjuti instruksi Kapolda NTT untuk merespon cepat gangguan kamtibmas, Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan satwa di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah video aksi pelaku viral di media sosial.

​Penyelidikan dimulai pada Senin (19/1/2026) malam atas arahan Dirreskrimum Polda NTT, Kabid Humas, dan Kapolres TTS. Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Belu pada Selasa (20/1/2026) subuh.

​”Petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti setelah lokasi kejadian teridentifikasi di salah satu dusun di Kecamatan Tasifeto Barat,” ungkap perwakilan pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
​Motif dan Kejadian

​Berdasarkan pemeriksaan awal, insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Terduga pelaku mengaku merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Lumbung (Tyto alba) yang kerap hinggap di sekitar rumahnya sejak Desember 2025.

​Pelaku berdalih suara burung tersebut mengganggu ketenangan dan kerap memangsa ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik. Kesal dengan hal tersebut, pelaku menembak burung itu menggunakan senapan angin hingga jatuh ke tanah, lalu kembali menembaknya di depan kios milik pelaku.

​Aksi keji tersebut direkam oleh salah satu saksi menggunakan ponsel dan diunggah ke media sosial Facebook serta Instagram, yang kemudian memicu kecaman publik.

​Polres Belu telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
​1 unit senapan angin warna hitam (panjang 92 cm).
​1 unit ponsel Samsung A03 (digunakan untuk merekam).
​1 unit senter sepanjang 15 cm.

​Bangkai burung hantu tersebut diketahui telah dibuang oleh pelaku ke Hutan Jati di Dusun Nela, Desa Naikasa, sesaat setelah kejadian.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru. Pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

​Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *