JAKARTA,Mediatihar.Com – Pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Berdasarkan aturan terbaru yang tercantum dalam Pasal 316 ayat (1), setiap orang yang dalam keadaan mabuk di tempat umum lalu mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dapat dijatuhi sanksi pidana.
Dalam poster sosialisasi yang dirilis, disebutkan bahwa pelanggar aturan ini akan dikenakan Pidana Denda Kategori II. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenis Pelanggaran: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan.
Landasan Hukum: Pasal 316 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Denda Maksimal: Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Melalui kampanye ini, pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban lingkungan. Dengan slogan “Jaga Ketertiban, Hentikan Mabuk di Tempat Umum,” diharapkan warga dapat saling menghargai kenyamanan di ruang publik.
”Ketentuan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tulis pesan dalam pengumuman tersebut. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan.***













