Sakit Misterius? Lakmas NTT Desak Kapolres Belu Buka-bukaan Soal Satu Tersangka yang Belum Ditahan

BERITA, DAERAH, HUKRIM683 Views

Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. Foto istimewa

ATAMBUA,Mediatihar.Com– Penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia oleh Kepolisian Resor (Polres) Belu menuai sorotan publik. Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru menahan dua orang, sementara satu tersangka lainnya masih bebas dengan alasan kesehatan.

​Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, mendesak Kapolres Belu untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kondisi medis tersangka yang tidak ditahan tersebut. Menurut Victor, publik berhak mendapatkan kepastian agar tidak muncul spekulasi miring dalam penegakan hukum.

​”Kepolisian harus menjelaskan secara terbuka apa jenis sakitnya dan apakah membutuhkan perawatan tanpa batas waktu? Ini penting agar tidak muncul kesan ada ‘anak emas’ dalam penanganan perkara ini,” ujar Victor kepada media, Senin (9/3/2026).

​Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial PK saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD.

​”Tersangka senentara dirawat karena sakit dan ada bukti medisnya. Berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengeluh pusing, muntah-muntah, hingga tidak mau makan. Saat ini statusnya masih opname,” jelas AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

​Terkait prosedur hukum, AKP Rahmat menjelaskan bahwa kepolisian mengambil langkah pembantaran (penundaan penahanan sementara) demi alasan kemanusiaan. Namun, ia menjamin proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

​”Penahanannya kami bantarkan karena harus dirawat. Jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter, penahanan akan langsung dilanjutkan. Tidak ada itu istilah ‘anak emas’, kami proses semua sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

​Victor Manbait juga menyoroti opini masyarakat yang menyebut kasus di Hotel Setia didasari atas dasar “suka sama suka”. Ia menegaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak di Indonesia, unsur persetujuan korban anak tidak menggugurkan pidana.

​Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun adalah tindak pidana serius, meski dilakukan tanpa paksaan fisik.

​”Untuk korban anak, tidak ada konsep suka sama suka. Anak dianggap belum cakap secara hukum. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” papar Victor.

​Selain UU Perlindungan Anak, pelaku dewasa juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 411 mengenai perzinaan dan Pasal 412 mengenai kohabitasi, meskipun pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan.

​Sebagai penutup, Lakmas NTT mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Belu untuk memperketat pengawasan terhadap hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

​”Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi Pemda Belu. Perlu ada langkah preventif yang nyata agar fasilitas publik seperti hotel tidak menjadi lokasi terjadinya kejahatan terhadap anak di masa depan,” pungkas Victor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *