Usut Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Belu Senilai Rp3,7 Miliar, Kejari Terbitkan Sprindik

BERITA, DAERAH, HUKRIM151 Views
ket: kepala kejaksaan negeri Belu Menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Belu,Terkait perkembangan penanganan Dugaan korupsi Tunjangan Makan minum DPRD Tahun Anggaran 2021-2023.(foto Edit MT).

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi izin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui gelar perkara (ekspos).

​Dugaan penyelewengan dana ini menyasar anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023, yang melekat pada masa jabatan pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024. Total pagu anggaran makan minum selama tiga tahun tersebut mencapai hampir Rp3,7 miliar.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu,Johannes H. Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan telah melalui tahapan mekanisme yang objektif dan profesional, serta didasarkan pada kecukupan unsur hukum yang ditemukan oleh tim penyeledik.

​”Kami telah melaksanakan paparan ekspos di Kejaksaan Tinggi NTT dan mendapat persetujuan dari pimpinan bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Jadi, ini bukan sebatas kemauan Kejaksaan Negeri Belu, tetapi kami mengikuti proses tahap demi tahap sesuai aturan,” ujar Johanes Siregar saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Belu, Senin (20/7/2026).

​Dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Kajari Belu menegaskan bahwa pada tahap penyidikan baru ini, fokus utama tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Pihaknya juga berkomitmen menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​”Pada tahap penyelidikan kemarin, tim telah meminta keterangan dari 23 orang. Di tahap penyidikan ini, mereka akan kami panggil kembali untuk diperiksa secara resmi sebagai saksi. Hari ini Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi diterbitkan, dan kami juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

​Terkait langkah strategis berikutnya, Kejari Belu akan menggandeng lembaga auditor resmi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat daerah guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

​Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu,Cornelis S. Oematan, SH.,menambahkan bahwa total alokasi anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu berkisar Rp1,2 miliar per tahun anggaran.

​”Total anggaran selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023) itu berkisar Rp3,4 hingga hampir Rp3,7 miliar. Indikasi kerugian negara memang sudah ada, namun untuk nominal pastinya belum bisa kami sebutkan saat ini. Kita harus menunggu hasil audit investigasi yang sah dari auditor, bukan sekadar potensi,” jelas Cornelis Oematan.

​Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar memberikan ruang waktu bagi penyidik untuk bekerja secara detail, mengingat penanganan kasus korupsi memiliki karakteristik yang kompleks dan membutuhkan kecermatan hukum. Tindakan penyidikan ke depan akan mencakup pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga potensi penyitaan dan penggeledahan jika diperlukan.

​”Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh warga masyarakat Belu, insan pers, serta seluruh stakeholder agar perkara yang menjadi perhatian publik ini dapat kami ungkap seobjektif dan seprofesional mungkin berdasarkan peraturan perundang-undangan dan KUHAP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *