Satgas Yonarmed 12 Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ratusan Juta di perbatasan RI-RDTL.
BELU, NTT,Mediatihar.Com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) ilegal dalam kurun waktu satu hari di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/3/2026).
Operasi intensif yang digelar di tiga titik berbeda ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Satgas Pamtas, satuan intelijen TNI, Polri, dan Bea Cukai Atambua. Total barang bukti yang diamankan mencapai 96 karung pakaian bekas dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah detail penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan:
Jalur Tikus Pos Damar (Desa Silawan):
Petugas mengamankan 28 karung pakaian bekas pada pukul 22.30 WITA. Modus pelaku adalah memikul barang melalui jalur tidak resmi dari Timor Leste untuk dipasarkan di Pasar Atambua. Kerugian di titik ini ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Pesisir Pantai Pasir Putih (Desa Kenebibi):
Melalui patroli laut dan pengendapan di hutan bakau, tim menemukan sebuah perahu motor bermesin 18 PK yang menyembunyikan 47 karung pakaian bekas. Nilai barang bukti di lokasi ini, termasuk sarana angkut, diperkirakan mencapai Rp105.000.000.
Jalur Darat Desa Dualaus (Kecamatan Kakuluk Mesak):
Petugas menghentikan kendaraan yang memuat 21 koli pakaian bekas tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diduga masuk melalui jalur laut Lakafehan dan hendak dikirim menuju Kupang.
Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk implementasi instruksi pimpinan untuk menyapu bersih aktivitas ilegal di garis perbatasan.
”Kami terus meningkatkan frekuensi patroli dan memperkuat koordinasi dengan unsur intelijen. Selain melanggar aturan kepabeanan, penyelundupan ini merusak industri tekstil dalam negeri dan berisiko dari sisi kesehatan,” tegas Letkol Erlan.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai Atambua untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pemilik barang dan jaringan penyelundup yang memanfaatkan wilayah hutan bakau serta jalur tikus sebagai lokasi bongkar muat.








