Pelayanan RSUD Atambua Lumpuh: Dokter Tuntut Insentif, Pasien Jadi Korban

BERITA, DAERAH, KESEHATAN1039 Views

18 Dokter Spesialis RSUD Atambua Mogok Kerja, sebagai bentuk protes atas penurunan drastis nilai insentif daerah.

​ATAMBUA, Mediatihar.Com – Pelayanan kesehatan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu, mengalami lumpuh total sejak Selasa (7/4) hingga Rabu (8/4/2026). Sebanyak 18 dokter spesialis melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas penurunan drastis nilai insentif daerah.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, penumpukan pasien terjadi di berbagai area tunggu. Meski loket pendaftaran tetap dibuka, para pasien tidak mendapatkan penanganan medis lantaran sejumlah poliklinik tutup. Pasien yang membutuhkan perawatan rutin maupun penebusan resep obat pun terlantar tanpa kepastian.

Direktur RSUD Atambua, dr. Vincentius Adrianus Leo, membenarkan aksi mogok tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakpuasan para dokter dipicu oleh besaran insentif dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang dinilai tidak sesuai harapan.

​”Mereka tidak melayani sama sekali sejak kemarin. Alasan utamanya karena tidak cocok dengan nilai angka insentif yang ditetapkan,” ujar dr. Vincentius saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

​Menurutnya, pada tahun sebelumnya, dokter spesialis menerima insentif dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp35 juta. Namun, tahun ini Pemda melakukan penyesuaian menyusul adanya Tunjangan Khusus (Tunsus) dari Pemerintah Pusat senilai Rp30 juta.

​Pemda Belu menerapkan sistem range berdasarkan masa kerja untuk alokasi insentif daerah terbaru:
​Masa kerja 0-3 tahun: Rp7,5 juta
​Masa kerja 3-8 tahun: Rp12,5 juta
​Masa kerja di atas 8 tahun: Rp15 juta.

​”Karena sudah ada Tunsus dari Pusat, maka insentif dari Pemda dipangkas. Para dokter spesialis tidak setuju dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Bupati Belu,” tambah dr. Vincentius.

​Aksi mogok ini melibatkan 14 dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 dokter kontrak. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Wakil Bupati Belu yang menunggu selama dua jam di rumah sakit, namun para dokter dilaporkan tidak menghadiri pertemuan tersebut.

​Pihak manajemen menekankan bahwa sebagai ASN, para dokter memiliki kewajiban konstitusional untuk tetap memberikan pelayanan publik.

​”Pak Wakil menyampaikan bahwa dokter ASN harus menjalankan tugasnya. Jika tidak, tentu akan dikenakan sanksi sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

​Hampir seluruh layanan poliklinik terdampak akibat aksi ini. Sebagai langkah darurat, manajemen RSUD mengarahkan seluruh pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar tetap mendapatkan penanganan awal.

​Manajemen menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran sebenarnya telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, para dokter menolak menandatangani berkas pembayaran sebelum aspirasi mereka terkait besaran nilai insentif dipenuhi oleh Bupati Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *