Foto ilustrasi: Oknum polisi polres Malaka diduga kuat sebagai bandar judi jenis “Bola Guling” yang menggunakan alat kendali jarak jauh (remote control),diamuk warga.
Malaka,Mediatihar.Com– Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial M alias Mekos, menjadi sasaran kemarahan warga Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah. Oknum tersebut diduga kuat bertindak sebagai bandar judi jenis “Bola Guling” yang menggunakan alat kendali jarak jauh (remote control) untuk mengelabui pemain.
Insiden tersebut terjadi di Halioan, Desa Barene, pada Sabtu (28/3/2026) malam. Aksi massa dipicu oleh kekecewaan warga yang menemukan adanya praktik kecurangan dalam permainan judi tersebut.
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, warga yang emosi tampak merusak meja judi Bola Guling milik oknum tersebut. Setelah meja dibongkar, warga menemukan kejanggalan berupa:
Pelat Baja Tipis: Menempel di bagian dalam meja untuk memengaruhi laju bola.
Instalasi Kabel: Rangkaian kabel yang saling terhubung di bawah permukaan meja.
Sistem Remote: Perangkat elektronik yang diduga digunakan bandar untuk mengatur angka kemenangan secara sepihak.
”Ini meja bukan meja biasa, pakai remote untuk atur hasil,” teriak salah satu warga dalam rekaman video tersebut sembari menunjukkan komponen elektronik di dalam meja.
Saat situasi memanas, oknum polisi berinisial M tersebut dilaporkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia meninggalkan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi DH 1305 KY di tempat kejadian perkara (TKP).
”Ini mobil milik Pak Mekos, bandar BG (Bola Guling),” ujar warga dalam video yang sama.
Tindakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian ini mencoreng citra institusi kepolisian, terlebih adanya unsur penipuan dalam modus operandi yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Mediatihar masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Malaka terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas perjudian serta langkah hukum yang akan diambil terhadap oknum berinisial M tersebut.***












