Niat Mengajar Malah Menghajar: Tragedi Ruang Ujian Biologi, Siswi SMAN 1 Atambua Pingsan Dianiaya Guru Pakai Botol Air

BERITA, DAERAH, HUKRIM3253 Views

Diduga oknum Guru SMA Negeri 1 Atambua Aniaya Murid Hingga pingsan.

​ATAMBUA, NTT,Mediatihar.Com– Dunia pendidikan di Kabupaten Belu kembali tercoreng. Seorang guru honorer berinisial VA (Pr) dilaporkan ke Polres Belu atas dugaan kekerasan fisik terhadap salah satu siswinya, ZMN (16), di lingkungan SMA Negeri 1 Atambua pada Selasa (24/2/2026).

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES BELU, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Terlapor diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh pingsan di dalam kelas.

​Kejadian bermula ketika korban sedang mengikuti ulangan mata pelajaran Biologi. Saat itu, terdapat instruksi untuk menggambar struktur sel saraf (neuron). Namun, karena korban dan beberapa siswa lainnya kesulitan menggambar neuron tersebut, terlapor diduga emosi dan mulai memukul para siswa menggunakan botol air mineral yang berisi air.

​Situasi memanas ketika korban membuang botol pemberian terlapor ke tempat sampah. Mendengar suara benturan botol, terlapor bertanya dengan nada tinggi mengenai siapa yang melempar botol tersebut.

​”Saat korban menjawab ‘Saya Ibu‘, terlapor secara spontan menghampiri korban, menarik rambutnya, dan membanting korban ke kursi,” tulis uraian singkat dalam laporan polisi tersebut.

​Akibat tindakan kasar tersebut, korban dilaporkan pingsan di tempat dan mengeluhkan sakit luar biasa pada bagian kepala serta merasa pusing setelah sadar.

​Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban, Simon Martins Naibuti (40), langsung mendatangi SPKT Polres Belu pada sore harinya, sekitar pukul 14.25 WITA untuk menuntut keadilan.

​Pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut dengan mengambil beberapa tindakan awal, di antaranya:

​Menerima laporan resmi dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Membuat Surat Tanda Terima Laporan (STTLP).

​Mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti kekerasan fisik.

Terlapor VA kini terancam dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *