Kepala Kejari Belu melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Raharjo, S.H. membatah tudingan terkait penipuan informasi yang dilontarkan oleh pengacara RS.
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu secara tegas membantah tudingan penipuan dan kebohongan yang dilontarkan oleh Martinus Lau, Penasihat Hukum (PH) tersangka Rivel Sila. Kejari menegaskan bahwa seluruh proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tudingan kebohongan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Martinus Lau bersama rekannya, Putra Dapatalu, dalam sebuah tayangan podcast pada Selasa (2/6/2026). Martinus mengklaim pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan informasi palsu mengenai berkas perkara yang disebut telah dilimpahkan sejak 11 Mei 2026, namun nyatanya belum terdaftar saat dicek ke PN Atambua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Belu melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Raharjo, S.H., menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan murni terjadi akibat miskomunikasi mengenai sistem pelimpahan perkara yang kini berbasis digital.
”Terkait tuduhan penipuan maupun kebohongan yang disampaikan oleh PH Martin itu tidak benar. Kami sudah menjelaskan situasi ini kepada penasihat hukum terdakwa. Namun, narasi yang berkembang di publik justru seolah-olah jaksa melakukan penipuan, padahal kami bekerja sesuai prosedur,” tegas Budi saat dikonfirmasi poskupang, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara saat ini wajib menggunakan aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan sistem manual terdahulu, sistem digital ini memerlukan proses verifikasi yang ketat dari pihak pengadilan.
Dalam mekanismenya, JPU harus memindai (scan) dan mengunggah seluruh dokumen ke dalam sistem. Setelah berhasil diunggah, pihak kejaksaan secara otomatis menerima notifikasi via WhatsApp resmi dari MA sebagai bukti dokumen telah terkirim. Namun, status terkirim tersebut tidak serta-merta membuat berkas langsung dinyatakan lengkap secara resmi di pengadilan.
Kendala Teknis: Setelah diverifikasi oleh PN Atambua, ditemukan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang buram (blur) sehingga harus dipindai ulang.
Tindakan Kejaksaan: Pihak Kejari Belu langsung melengkapi kekurangan administrasi tersebut untuk dikirimkan kembali.
Status Terakhir: Berkas perkara telah terkirim dan saat ini masih dalam tahap verifikasi lanjutan di pengadilan.
Sementara itu, JPU Kejari Belu, Rezmi Angga Aprianto, S.H., M.H., membenarkan adanya pertemuan dengan Martinus Lau pada 18 Mei 2026 lalu. Pertemuan tersebut terjadi setelah Martinus memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum baru bagi tersangka.
”Saya sampaikan bahwa berkas sudah dikirim sejak 11 Mei 2026 melalui aplikasi e-Berpadu. Namun, yang harus dipahami prosesnya tidak serta-merta langsung dinyatakan lengkap karena ada tahapan verifikasi di pengadilan,” jelas Angga.
Angga menegaskan, pihaknya mengantongi bukti notifikasi resmi dari Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2026 sebagai bukti autentik pengiriman awal. Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi atau menunda proses hukum dalam perkara ini.
”Karena masih ada kekurangan (berkas buram), maka kami lengkapi kembali dokumen tersebut untuk dikirim ulang. Jadi, saat ini berkas perkara sedang dalam proses verifikasi akhir di pengadilan,” pungkas Angga.***














