Atambua,mediatihar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bersiap melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal Januari 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, CH Mudasih, S.S.T, melalui surat pemberitahuan tertanggal 3 Desember 2025, menginformasikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan kuota yang signifikan untuk Belu.
Berdasarkan surat resmi tersebut, kuota PTSL yang diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Belu untuk tahun 2026 adalah sebanyak 1.000 (seribu) bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Target pengukuran lahan yang ditetapkan untuk mencapai kuota seribu sertipikat tersebut adalah seluas 407 Ha (empat ratus tujuh hektar).
Untuk mencapai target ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu memperkenankan masing-masing Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Belu untuk mengajukan permohonan sebagai penerima kegiatan PTSL.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen penting, antara lain:
Daftar nama calon peserta.
Catatan jumlah/perkiraan bidang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masyarakat calon peserta.
Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan lokasi PTSL, yang kemudian akan diusulkan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Lurah/Kepala Desa dan ditembuskan kepada Bupati Belu serta seluruh Camat di Kabupaten Belu, termasuk Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Tasifeto Timur, dan Camat Raimanuk.








