Gubernur NTT Melki Laka Lena resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa jabatan 2026–2029
KUPANG,Mediatihar.Com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT),Melki Laka Lena resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa jabatan 2026–2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) NTT pada Senin (30/3/2026) malam.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 125/KEP/HK/2026. Adapun ketujuh komisioner yang diambil sumpahnya adalah Aurora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Liliyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT menekankan pentingnya peran KPID dalam menjaga etika dan kualitas informasi di tengah gempuran arus digital yang masif. Ia berharap KPID tetap menjadi lembaga independen yang profesional dan berintegritas.
”KPID bertugas penting menjaga etika dan kualitas informasi bagi masyarakat luas. Saya berharap KPID memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, baik di radio maupun televisi,” ujar Gubernur melalui siaran langsung Diskominfo prov NTT.
Selain itu, Gubernur memberikan apresiasi tinggi kepada anggota KPID periode 2022–2025 atas dedikasi mereka dalam menjaga iklim penyiaran di “Bumi Flobamora”.
Gubernur NTT juga memberikan atensi khusus terkait maraknya isu fitnah dan hoaks di media sosial. Ia menyoroti kasus pelaporan akun media sosial ke Polda NTT oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang baru-baru ini.
”Kalau sekelas Kajari sudah melapor, berarti ini masalah serius dan tidak bisa dibiarkan. Saya minta aparat penegak hukum menindak tegas akun-akun yang hanya membuat intrik, fitnah, dan gosip. Jangan ada lagi pembiaran, jika perlu diproses hukum hingga tuntas agar NTT tidak dipenuhi fitnah,” tegasnya.
Ia juga mengajak rekan-rekan wartawan untuk membantu KPID dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, Pemerintah Provinsi NTT mendorong KPID untuk mengaktifkan kembali lembaga-lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi, terutama di wilayah perbatasan. Sinergi dengan Balai Monitor (Balmon) Kementerian Kominfo juga diharapkan dapat memperlancar proses perizinan penyiaran di NTT.
Gubernur juga mengingatkan relevansi Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di era digital. “Kita ingin anak-anak di NTT menjadi manusia seutuhnya dan tidak menjadi tumbal kemajuan teknologi. Di sinilah peran KPID untuk menyehatkan lembaga penyiaran kita,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda NTT, pimpinan DPRD Provinsi NTT, jajaran pimpinan perangkat daerah, tim seleksi calon anggota KPID, serta perwakilan Komisi Informasi Provinsi NTT.













