Cyprianus Temu Ketua komisi III DPRD kabupaten Belu mendesak para Dokter Spesialis untuk segera menghentikan aksi mogok dan kembali melayani masyarakat.
ATAMBUA,Mediatihar.Com– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu, mendesak para dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua untuk segera menghentikan aksi mogok kerja dan kembali melayani pasien. Desakan ini menyusul terganggunya layanan kesehatan di rumah sakit rujukan tersebut sejak Selasa (07/04/2026).
Cypry menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan, apa pun alasannya. Ia meminta para tenaga medis, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengedepankan tanggung jawab profesi.
”Masyarakat tidak boleh menjadi korban. Kami memohon dengan sangat kepada para dokter spesialis, tolong kembali melayani masyarakat. Banyak warga yang membutuhkan penanganan medis dan itu tidak bisa ditunda,” tegas Cypry saat dikonfirmasi, Rabu (08/04/2026).
Terkait persoalan insentif yang memicu aksi mogok, Cypry menyarankan agar diselesaikan melalui meja dialog, bukan dengan menghentikan pelayanan. Ia menyatakan DPRD siap menjembatani komunikasi antara para dokter dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu.
Pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil pemerintah dalam rapat klarifikasi.
“Semua persoalan harus dibahas secara terbuka. Jika ada kebijakan yang perlu ditinjau kembali, kami siap mendorong evaluasi demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah,” tambahnya.
Hingga saat ini, Komisi III mengaku belum menerima laporan resmi secara detail mengenai kendala insentif tersebut dan baru mengetahui situasi dari pemberitaan media.
Aksi mogok kerja yang melibatkan belasan dokter spesialis ini dipicu oleh perubahan skema pemberian insentif daerah. Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, dr. Vincentius Adrianus Leo, menjelaskan bahwa terjadi penyesuaian besaran tunjangan yang cukup signifikan.
Berdasarkan skema terbaru, insentif yang sebelumnya dipatok rata sebesar Rp35 juta, kini disesuaikan berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 0-3 tahun: Rp7,5 juta.
Masa kerja 4-8 tahun: Rp12,5 juta.
Masa kerja di atas 8 tahun: Rp15 juta.
”Para dokter tidak setuju dengan angka tersebut. Padahal, untuk tahun ini mereka juga mendapatkan tunjangan khusus dari pusat sebesar Rp30 juta,” jelas dr. Vincentius.
Pantauan di lokasi pada Rabu siang menunjukkan suasana RSUD Atambua tampak lengang di area poli spesialis. Sejumlah pasien yang datang untuk kontrol terpaksa pulang atau menunggu tanpa kepastian jadwal pemeriksaan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu penumpukan pasien jika polemik antara dokter spesialis dan Pemda Belu tidak segera menemui titik temu.








