BPJS Kesehatan: Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Aktif JKN, Wajib Daftar dalam 28 Hari

BPJS Kesehatan: Bayi WNI Tidak Otomatis Jadi Peserta JKN, Orang Tua Tetap Wajib Lapor.

​JAKARTA,Mediatihar.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai aktivasi otomatis kepesertaan bagi bayi WNI yang baru lahir per April 2026. BPJS menegaskan bahwa hingga saat ini, keluarga tetap wajib mendaftarkan bayi mereka secara mandiri agar status kepesertaannya aktif.

​Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

​Menurut Rizzky, Pasal 16 dalam Perpres tersebut mengamanatkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.

​”Jika didaftarkan dalam kurun waktu 28 hari tersebut, status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif. Namun, jika melewati batas waktu, iuran akan tetap ditagihkan terhitung sejak hari kelahiran bayi,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Senin (6/4).

​Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran daring melalui kanal WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
​Foto KTP Ibu.
​Foto Kartu Keluarga (KK).
​Surat Keterangan Lahir (SKL) dari fasilitas kesehatan.

​Menanggapi rencana integrasi dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kemenpan-RB, Rizzky menyatakan pihak BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap mendukung transformasi digital pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menyempurnakan sistem kepesertaan di masa depan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

​Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia. Rizzky mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga jatuh sakit.

​”Program ini menganut prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan tidak hanya untuk biaya pengobatan, tetapi juga untuk program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat,” tutupnya.

Website: www.bpjs-kesehatan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *