Drama Kasus Hotel Setia: Satu Kooperatif, Satu Tertangkap di Timor Leste, Satu Lagi Mangkir!

BERITA, DAERAH, HUKRIM1228 Views

Tiga tersangka kasus Persetubuhan anak dibawah umur di Hotel setia Atambua.

BELU, NTT,Mediatihar.Com – Penyidik Satreskrim Polres Belu memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial PK dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

​Kapolres Belu, AKBP i gede putra Eka Astawa melalui keterangan resminya pada Senin (23/2/2026) menyampaikan bahwa meski tidak ditahan, PK dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

​”Pertimbangan penyidik adalah karena yang bersangkutan sangat kooperatif saat pemeriksaan. Selain itu, orang tua tersangka PK juga bertindak sebagai penjamin selama proses penyidikan berlangsung,” ungkap kapolres Belu dalam rilis resminya.

​Berbeda dengan PK, dua tersangka lainnya yakni RM dan RS masih dalam penanganan intensif:

​Tersangka RM (DPO): Telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Februari 2026. RM diketahui melarikan diri ke Timor Leste secara ilegal. Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste. Polres Belu tengah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Dili untuk proses deportasi.

​Tersangka RS: Mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini. Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan hingga pekan depan. Penyidik PPA akan melayangkan panggilan kedua pada esok hari.

​Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis guna memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban:

​Pasal 473 ayat (4) KUHP (sesuai UU No. 1 Tahun 2026) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

​Subsider Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

​Polres Belu menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan ahli hingga pengumpulan bukti elektronik, dilakukan secara akuntabel dan transparan.

​”Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Fokus utama kami adalah perlindungan hak korban dan penegakan hukum yang terukur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutup Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *