Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono.
ATAMBUA,Mediatihar.Com – Polres Belu menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua terus berjalan. Pernyataan ini sekaligus merespons video klarifikasi salah satu tersangka berinisial PK (Piche Kota) yang membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Eka Astawa, melalui Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono, menyatakan bahwa pihaknya menghargai hak tersangka untuk memberikan pernyataan ke publik. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan kepolisian berpijak pada fakta hukum.
”Video klarifikasi itu sah-sah saja, itu hak setiap orang. Namun, perlu ditegaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan alat bukti. Kasus ini tidak dipending dan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Haryono saat memberikan keterangan kepada awak media,Senin (23/2/26).
Hingga saat ini, penyidik Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Adapun identitas para tersangka adalah:
PK (Piche Kota) RM(Roy mali) R(Rivel)
“Berdasarkan latar belakang profesinya, satu tersangka diketahui merupakan seorang figur publik atau artis, sementara dua lainnya bekerja sebagai wiraswasta”jelas iptu Agus
Terkait keberadaan para tersangka, Iptu Agus menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Salah satu tersangka berinisial RM terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terus mangkir.
”Untuk RM, sudah kami tetapkan (sebagai tersangka). Jika dipanggil secara aturan tidak menghadap, maka akan dilakukan penangkapan. Kalau tetap tidak ada, akan diterbitkan DPO,” tegasnya.
Sebelumnya, tersangka PK mengunggah video klarifikasi di media sosial pada Minggu (22/2/2026). Dalam video tersebut, PK secara terbuka membantah tuduhan rudapaksa dan pencabulan yang disangkakan kepadanya.
”Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan kepada saya tidaklah benar. Saya bersuara untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” kata PK dalam unggahannya. Meski membantah, PK menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Belu.








