BELU,Mediatihar, Com – Salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, PK (Piche Kota), angkat bicara mengenai status hukum yang menjeratnya. Melalui unggahan video di media sosial, PK secara terbuka membantah terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
”Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar PK dalam video yang beredar luas, dikutip Minggu (22/2/2026).
Meski menampik tuduhan, PK menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama masa penyidikan di Polres Belu. Ia menegaskan akan menghormati setiap tahapan prosedur hukum yang berlaku sebagai warga negara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka, yakni RM (Roy Mali), PK (Piche Kota), dan RS (Rivel). Status tersangka ini ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.
”Penetapan tersangka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kami telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat maupun elektronik,” jelas pihak penyidik dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian juga memberikan catatan khusus kepada tersangka lain, yakni RM. Berbeda dengan PK yang memberikan pernyataan terbuka, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
”Oleh karena itu, kami akan segera melakukan upaya penangkapan terhadap RM,” tegas penyidik.
Untuk tersangka PK dan RS, pihak kepolisian masih melakukan prosedur pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus yang dilaporkan sejak 13 Januari 2026 ini kini mendapat atensi dan asistensi langsung dari Ditres PPA Polda NTT.








