Foto kolose: Kapolres Belu,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K (kiri) Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait S.H (kanan).
Belu, Mediatihar.Com – Kepolisian Resor (Polres) Belu memberikan jawaban tegas atas tuntutan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT) terkait dugaan kasus kekerasan seksual siswi SMA. Kapolres Belu memastikan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Februari 2026 ini.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik akibat dugaan lambannya penanganan terhadap terduga pelaku berinisial RM.
Menanggapi desakan Lakmas NTT mengenai kepastian hukum dan penahanan pelaku,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui pernyataan resminya menekankan bahwa penyidik tengah bekerja secara maraton untuk melengkapi berkas penyidikan.
”Setiap rangkaian penyidikan berpedoman pada KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami pastikan proses ini berjalan akuntabel,” tulis pernyataan resmi kapolres Belu, Jumat (13/2).
Terkait tiga poin tuntutan Lakmas NTT, kapolres Belu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penyelesaian Administrasi dan Saksi Ahli: Saat ini penyidik sedang merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Jika bukti telah dinyatakan kuat, gelar perkara penetapan tersangka (TSK) segera dilakukan dalam bulan ini.
Transparansi Penyidikan: Pihak kepolisian menepis tudingan kurangnya komunikasi dengan mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan sebanyak tiga kali kepada pelapor.
Status Terduga Pelaku: Meski terduga pelaku RM dikabarkan melarikan diri, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan agar berkas perkara tidak menemui hambatan teknis di kemudian hari.
Sebelumnya, Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Polres Belu. Menurutnya, laporan yang masuk sejak 16 Januari 2026 tersebut seharusnya sudah menghasilkan tersangka karena statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
”Dengan status penyidikan, seharusnya tersangka segera ditetapkan. Penahanan sangat krusial agar pelaku tidak melarikan diri lebih jauh atau menghilangkan barang bukti,” ujar Victor manbait, Kamis (12/2) malam.
Lakmas NTT secara khusus menuntut Kapolres Belu untuk memberikan atensi khusus pada kasus yang terjadi di Hotel Setia Atambua ini, mengingat adanya risiko tinggi terduga pelaku menghilangkan jejak.
Polres Belu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kepolisian meminta masyarakat dan lembaga swadaya untuk tetap mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, Lakmas NTT menyatakan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini hingga korban mendapatkan keadilan sepenuhnya di meja hijau.








