Foto: Direktur LAKMAS NTT, Victor Manbait, S.H.( Dok: pribadi)
ATAMBUA, Mediatihar.Com – Pelarian RM alias Roy Mali, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, memicu reaksi keras dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (LAKMAS NTT). Kapolres Belu kini didesak untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memberikan perlindungan hukum bagi korban anak.
Direktur LAKMAS NTT, Victor Manbait, S.H., menegaskan bahwa kepolisian seharusnya memiliki kecakapan taktis untuk mencegah pelarian pelaku, terutama dalam kasus sensitif yang menjadi atensi publik.
“Polisi dibekali teknik penanganan perkara. Seharusnya sejak laporan masuk, penyidik sudah mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Victor, kamis (12/2/2026).
Menurut Victor, keberadaan RM sangat krusial untuk mengungkap kasus ini secara utuh. Ia mengkhawatirkan hilangnya salah satu terduga pelaku akan memutus mata rantai penyidikan bagi pelaku lainnya.
”Atas dasar itulah, Kapolres Belu harus bertanggung jawab secara moral dan institusional. Jika tidak mampu memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, lebih baik mengundurkan diri atau dicopot,” tegas Victor.
Selain desakan mundur, LAKMAS NTT meminta Kapolda NTT segera melakukan supervisi ketat atau mengambil alih proses penyidikan di Polres Belu. Hal ini dianggap perlu guna menjamin netralitas dan profesionalitas penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RM telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Muncul dugaan kuat bahwa terduga pelaku telah melarikan diri melintasi perbatasan menuju Timor Leste.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan (sidik). Namun, pihaknya saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Kasus dengan terlapor RM dan dua orang lainnya sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup sesuai prosedur,” jelas AKBP I Gede Eka, Selasa (10/2).
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolres menekankan bahwa secara regulasi, status tersebut hanya bisa diterbitkan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum DPO terbit, statusnya harus tersangka dulu. Saat ini proses masih berjalan,” tambahnya. Meski demikian, Polres Belu mengklaim telah melakukan pencarian aktif dan berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk melacak keberadaan RM.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi SMA di Atambua ke SPKT Polres Belu pada 13 Januari 2026. Dugaan persetubuhan terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, yang dilaporkan didahului dengan aktivitas konsumsi minuman keras.
Para terlapor terancam dijerat dengan:
Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya.***








