Opini: Damasus Lodolaleng,S.P.d.,M.Pd
KUPANG,Mediatihar.Com – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa tantangan berat bagi Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT kini terancam rasionalisasi akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan yang akan berlaku penuh pada tahun 2027 ini memaksa pemerintah daerah mengevaluasi postur anggaran. Saat ini, dari total 12.000 PPPK di NTT, hanya 3.000 orang yang gajinya bersumber dari pemerintah pusat. Sisanya, sebanyak 9.000 orang, sepenuhnya dibebankan pada APBD NTT, yang memicu tekanan fiskal signifikan.
Simulasi kebijakan rasionalisasi ini diperkirakan dapat menekan beban belanja pegawai hingga Rp540 miliar per tahun. Namun, pengamat pendidikan dan praktisi, Damasus Lodolaleng, S.Pd., M.Pd, memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi “pedang bermata dua”.
”Sebagian besar PPPK yang terancam adalah guru dan tenaga kesehatan. Jika pengurangan ini terjadi, pelayanan publik akan lumpuh. Program bantuan gizi atau makanan siswa tidak akan efektif jika tenaga pengajarnya tidak ada,” ujar Damasus.
Selain layanan publik, dampak sosial ekonomi juga membayangi ribuan keluarga. Hilangnya pekerjaan bagi 9.000 tulang punggung keluarga dikhawatirkan akan meningkatkan angka kemiskinan dan risiko putus sekolah di wilayah NTT.
Menanggapi situasi ini, Gubernur NTT Melki Laka Lena tengah berupaya membuka ruang komunikasi dengan pemerintah pusat. Namun, Damasus menilai beban ini tidak bisa dipikul gubernur sendirian.
”Isu ini bukan sekadar angka, tapi nasib ribuan keluarga. Anggota DPR RI, DPD dapil NTT, pimpinan partai politik, hingga organisasi kemasyarakatan harus bersatu menyuarakan realitas fiskal NTT ke Jakarta,” tegasnya.
Ia juga mengajak tokoh agama dan elemen mahasiswa untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, pimpinan agama memiliki tanggung jawab moral menyuarakan persoalan kemanusiaan ini, mengingat dampaknya langsung menyentuh kesejahteraan umat.
Masyarakat NTT kini menaruh harapan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan diskresi atau solusi khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Meskipun disiplin anggaran melalui UU HKPD bertujuan baik untuk kemandirian daerah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa intervensi pusat, NTT terancam kehilangan garda terdepan pelayanan publiknya pada 2027 mendatang.














