Pemkab Belu Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Terkait Penyimpangan Minyak Tanah dalam Rapat Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM)
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Pemerintah Kabupaten Belu mengambil langkah tegas guna mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak tanah bersubsidi. Pihak pemerintah daerah (pemda) menyatakan siap mencabut izin usaha pangkalan dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terbukti menyelewengkan jalur distribusi resmi.
Ketegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Belu, Rine Rene Baria, ST, di Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pimpinan Perangkat Daerah terkait, serta para camat dan lurah.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Belu. Berdasarkan pemantauan langsung pada sejumlah agen di Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan, tim menemukan adanya penyimpangan jalur distribusi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
”Berdasarkan hasil sidak, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Di tingkat pangkalan, terbentuk mata rantai baru. Ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan, lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru,” ungkap Rene Baria.
Ia menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, jalur resmi distribusi BBM bersubsidi adalah dari Pertamina ke agen, berlanjut ke pangkalan, dan langsung disalurkan kepada masyarakat konsumen akhir. Minyak tanah bersubsidi sama sekali tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak ketiga.
Penyimpangan rantai pasok ini berdampak langsung pada meroketnya harga di tingkat masyarakat. Di lapangan, ditemukan pengecer menjual minyak tanah dalam kemasan botol ukuran 1,5 liter seharga Rp12.000 hingga Rp15.000.
Jika dikonversi, harga tersebut setara dengan Rp10.000 per liter. Angka ini melonjak sangat jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga menjadi beban berat bagi masyarakat kecil.
”Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau menutup mata. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Asisten II.
Untuk memperketat pengawasan, Pemkab Belu menegaskan kembali pembagian wewenang. Pemerintah daerah memegang otoritas penerbitan dan pencabutan izin usaha, sementara pengawasan garis depan di lapangan berada di pundak camat, lurah, hingga ketua RT dan RW.
Rene Baria menginstruksikan para lurah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan tanpa harus melakukan penindakan fisik secara langsung.
”Lurah tidak perlu melakukan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video, serta ditandatangani sebagai dokumen resmi. Laporan valid inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, pihak kelurahan diminta segera menggencarkan sosialisasi aturan distribusi kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar harga kembali normal.
Namun, Pemkab Belu memastikan tidak akan segan-segan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum pangkalan maupun agen yang tetap membandel setelah pembinaan dilakukan. Saat ini, TPID sedang menyusun laporan komprehensif hasil sidak sebagai dasar acuan regulasi penertiban demi menjamin ketersediaan energi bersubsidi yang terjangkau di Kabupaten Belu.












