Tak Pandang Bulu! Kapolres Belu Tindak Tegas Bripka AMN Terkait Kasus Pengancaman ASN

BERITA, DAERAH, HUKRIM1412 Views

Keterangan Foto: Sebelah kiri Kapolres Belu,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., sebelah kanan foto ilustrasi Bripka AMN ditahan di Sel.

​BELU,Mediatihar.Com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang oknum anggotanya, Bripka AMN, terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

​”Kami pastikan setiap laporan diproses serius. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, akan ditindak tegas sesuai aturan. Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kapolres Belu dalam keterangannya, Kamis (8/1).

​Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang diterima Seksi Propam Polres Belu pada 21 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan Bripka AMN.

​Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit Paminal pada 2 Desember 2025, Bripka AMN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

​”Bripka AMN terbukti melakukan penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Lembata tersebut.

​Saat ini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik Waprof). Pihak Polres Belu juga telah mengirimkan permohonan saran pendapat hukum ke Bid Kum Polda NTT serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban sebagai bentuk transparansi.

​Selain proses kode etik di Propam, Bripka AMN juga harus berhadapan dengan hukum pidana umum. Laporan pidana ini dilayangkan oleh korban ke Sat Reskrim pada 24 November 2025.
​Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu saat ini tengah mendalami unsur pengancaman dan penghinaan tersebut. Pada hari ini, Kamis (8/1), penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi ahli.

​”Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, serta ahli bahasa. Setelah pemeriksaan saksi ahli rampung, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini selanjutnya,” tambah AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap memercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sumber : tribratanewsbelu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed