ATAMBUA,Mediatihar.Com– Dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga bernama Adolfina Primalia Bano mengaku namanya tercatat sebagai penerima aktif sejak Januari 2024, namun ia tidak pernah menerima dana tersebut maupun memegang kartu ATM bantuan.
Kasus ini mulai terkuak saat Adolfina dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 19 Februari 2026, ia mendadak dihubungi oleh pendamping PKH untuk menandatangani surat pengunduran diri atau graduasi dari kepesertaan.
”Saya baru tahu kalau saya anggota PKH saat diminta tanda tangan pengunduran diri karena sudah lulus PPPK. Selama ini kartu ATM dan buku tabungan tidak pernah diberikan kepada saya,” ungkap Adolfina kepada media, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan pengecekan mutasi rekening di BRI Betun, ditemukan adanya transaksi debit yang konsisten sejak awal kepesertaannya pada 31 Januari 2024 hingga Februari 2026.
Data mutasi menunjukkan dana bantuan tersebut secara rutin ditarik melalui metode EDC dan phone banking ke pihak lain. Nama seorang individu berinisial BR alias IR muncul sebagai penerima utama dalam sebagian besar transaksi tersebut.
Mirisnya, meski Adolfina tidak pernah merasa menarik uang sepeser pun, transaksi terakhir masih tercatat terjadi pada 18 Februari 2026 sebesar Rp200.000 melalui phone banking.
Adolfina mengaku merasa ditekan saat diminta menandatangani surat pernyataan graduasi di atas meterai pada 19 Februari 2026 di BRI Cabang Weluli. Ia menduga tindakan tersebut merupakan upaya untuk menutupi jejak kepesertaannya selama dua tahun terakhir.
Sebagai bentuk perlawanan, Adolfina juga telah membuat pernyataan tertulis tangan yang menegaskan bahwa dirinya benar-benar tidak pernah menerima uang PKH tersebut selama masa kepesertaannya.
Saat ini, korban telah menyiapkan seluruh bukti berupa rekening koran dan dokumen pernyataan untuk dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan pengambilan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa izin.
Sementara itu, pendamping PKH yang menyodorkan surat pernyataan graduasi tersebut, Hilaria A. Kou, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Redaksi Mediatihar.Com akan terus mengawal kasus ini dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan kode etik jurnalistik.
