Plt. Sekda Belu, Elly CH Rambitan, memberikan pernyataan tegas terkait penyesuaian insentif tenaga medis yang menjadi pemicu gejolak.
ATAMBUA,Mediatihar.Com– Layanan poliklinik di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua dipastikan kembali beroperasi mulai Sabtu (11/04/2026). Keputusan ini diambil setelah 18 dokter spesialis mencapai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Belu, Jumat (10/04/2026).
Di balik kesepakatan tersebut, Plt. Sekda Belu, Elly CH Rambitan, memberikan pernyataan tegas terkait penyesuaian insentif tenaga medis yang menjadi pemicu gejolak. Elly meminta para dokter spesialis tidak hanya memandang masalah dari kacamata sektoral, melainkan melihat kondisi keuangan daerah secara makro.
Elly menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang dalam tekanan regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sementara alokasi infrastruktur dipatok minimal 40%.
”Mungkin ini sedikit gambaran untuk kita semua dapat memahami kondisi keuangan daerah ini. Jadi, jangan kita hanya lihat lingkup kita (sektoral), tetapi kalau bisa kita lihat keseluruhan daerah ini,” tegas Elly di hadapan peserta rapat.
Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Belu dilaporkan telah melampaui batas 30%. Kondisi ini menempatkan pemerintah dalam posisi sulit yang berisiko pada kelangsungan tenaga kerja daerah.
”Risikonya adalah P3K harus diberhentikan. Namun, pimpinan masih berjuang agar tidak ada pemberhentian terhadap 3.000 lebih tenaga P3K kita,” tambahnya menjelaskan alasan pemangkasan insentif dokter dari Rp30 juta menjadi Rp15 juta.
Selain beban gaji, Elly membeberkan fakta mengejutkan mengenai manajemen keuangan RSUD Atambua sepanjang tahun 2025. Terjadi defisit pada pengadaan obat yang mencapai angka signifikan.
Selisih Klaim: Terdapat gap sebesar Rp23 miliar antara permintaan obat dengan kemampuan klaim.
Utang Obat: Tunggakan utang obat membengkak hingga Rp8 miliar.
Kondisi tersebut diperberat dengan menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. “Kita masih bersyukur di Belu masih ada insentif, karena di daerah lain ada yang tidak ada sama sekali,” kata Elly.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, menyayangkan aksi penutupan poliklinik yang dianggapnya sebagai pelanggaran disiplin dan bentuk pelecehan konstitusi jika menolak berkomunikasi dengan pimpinan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, akhirnya menghasilkan tiga poin utama sebagai solusi jangka pendek:
Normalisasi Layanan: Poliklinik wajib dibuka kembali penuh mulai Sabtu, 11 April 2026.
Evaluasi Insentif: Pemerintah akan meninjau kembali SK insentif dengan batas minimal Rp10 juta, berbasis pada komitmen pelayanan.
Reformasi Manajemen: Bupati Belu akan mengambil alih langsung pengawasan manajemen RSUD guna memperbaiki transparansi dan tata kelola keuangan.
Dengan hasil ini, diharapkan akses kesehatan masyarakat di perbatasan RI-RDTL kembali berjalan normal tanpa terhambat kendala birokrasi dan anggaran.
