Ombudsman NTT Desak Bupati Belu Tuntaskan Mogok Kerja Dokter Spesialis RSUD Atambua

​Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu,S.H.M,H

​KUPANG, Mediatihar.com – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan atensi serius terhadap aksi mogok kerja belasan dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua. Polemik yang dipicu oleh penurunan nilai insentif ini dilaporkan telah melumpuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Belu selama tiga hari terakhir.

​Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu,S.H,MH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu harus segera mengambil langkah konkret agar krisis pelayanan tidak berlarut-larut.

​”Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi pada krisis kesehatan. Masyarakat adalah pihak yang paling terdampak,” ujar Max Jemadu dalam keterangan tertulisnya kepada Mediatihar, jumat(10/4/2026).

​Sejak 7 April 2026, sebanyak 18 dokter spesialis terdiri dari 14 ASN dan 4 tenaga kontrak memutuskan berhenti melayani sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pengurangan insentif.

​Padahal, menurut Max, regulasi pusat telah memberikan jaminan kesejahteraan melalui:

​Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025: Mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), termasuk Kabupaten Belu.

​Surat Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI (4 Maret 2026): Menegaskan bahwa tunjangan pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari daerah.

​Berdasarkan koordinasi Ombudsman dengan pihak rumah sakit, hingga hari ketiga aksi mogok, layanan poliklinik masih ditutup total. Untuk sementara, pasien hanya diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) guna mendapatkan penanganan medis darurat.

​Ombudsman menyayangkan aksi mogok yang mengorbankan hak pasien tersebut. Max mengimbau para tenaga medis untuk mengedepankan ruang dialog resmi.

​”Hak pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dan tidak boleh dikorbankan atas kepentingan pihak mana pun,” tegasnya.

​Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman NTT secara resmi telah menyurati Bupati Belu selaku Pembina Pelayanan Publik. Hal ini merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan kepala daerah menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

​”Kami telah bersurat ke Bupati Belu agar mengambil tindakan sebagaimana amanat undang-undang demi memastikan pelayanan kembali normal,” tutup Max.

​Rencananya, pihak-pihak terkait dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/4/2026) untuk mencari titik temu penyelesaian konflik tersebut.