Lindungi Anak di Ruang Digital, Kominfo Belu Sosialisasikan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026

​Kepala Dinas Kominfo Belu, S. Vinsen Dalung, ST.

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belu mulai mengambil langkah masif dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur di dunia maya. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

​Regulasi terbaru ini mewajibkan penonaktifan atau pembatasan akun media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini sendiri secara resmi telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

​Kepala Dinas Kominfo Belu, S. Vinsen Dalung, ST, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah edukasi kepada masyarakat luas agar kebijakan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.

​“Kami mulai sosialisasi awal melalui kanal media sosial resmi. Selain itu, kami tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan agar edukasi ini menyentuh akar rumput, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik,” ujar Vinsen dikutip dari media pos kupang, Minggu (12/4/2026).

Vinsen menjelaskan bahwa Permen Komdigi ini merupakan upaya serius pemerintah dalam membentengi anak-anak dari ancaman konten berbahaya, perundungan siber (cyber bullying), hingga risiko penipuan daring. Ia menyoroti fenomena tingginya penggunaan gawai (gadget) pada anak yang seringkali tidak dibarengi dengan pengawasan ketat.

​“Peran orang tua adalah kunci. Masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kebebasan penuh menggunakan gadget tanpa kontrol. Ini sangat berisiko bagi keamanan dan perkembangan mental anak,” tegasnya.

Meski regulasi ini membatasi ruang gerak digital bagi anak di bawah 16 tahun, Vinsen mengakui bahwa anak-anak era sekarang tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari teknologi. Namun, pola pendekatan yang diambil bukan sekadar melarang, melainkan membimbing ke arah pemanfaatan internet yang sehat.

​“Anak-anak tidak mungkin dijauhkan total dari teknologi. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengarahkan mereka agar lebih bijak dan aman saat berselancar di internet,” tambahnya.

​Mengenai aspek teknis di lapangan, seperti kebijakan membawa ponsel ke lingkungan sekolah, Pemkab Belu menyatakan akan tetap berkiblat pada instruksi pemerintah pusat. Vinsen menegaskan prinsip utama dari regulasi ini adalah menciptakan ekosistem ruang digital yang aman dan ramah anak di Kabupaten Belu.