Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Belu, pemerintah daerah, dan 18 dokter spesialis RSUD Atambua.
ATAMBUA, Mediatihar.com – Layanan poliklinik di RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua dipastikan kembali beroperasi normal mulai Sabtu (11/04/2026). Kepastian ini dicapai setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Belu, pemerintah daerah, dan 18 dokter spesialis yang berlangsung dalam tensi tinggi, Jumat (10/04/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang tersebut menjadi titik balik setelah layanan kesehatan di perbatasan RI-RDTL ini sempat terganggu akibat perselisihan mengenai kebijakan insentif.
Perwakilan dokter spesialis, dr. Made Lini Langgar, Sp.OG, mengklarifikasi bahwa aksi penutupan poliklinik bukanlah mogok kerja total. Menurutnya, layanan vital seperti Unit Gawat Darurat (UGD), kamar operasi, dan pemeriksaan pasien rawat inap (visite) tetap berjalan.
”Poliklinik hanya ‘pintu’ agar kami didengarkan oleh Bupati sebagai orang tua kami. Kami juga mengeluhkan ketidaktransparanan administrasi terkait SK insentif dan surat teguran manajemen yang tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan,” ujar dokter yang telah mengabdi selama 28 tahun tersebut.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, memberikan reaksi tegas atas aksi tersebut. Ia menilai penutupan layanan publik adalah pelanggaran disiplin dan bentuk ketidakhormatan terhadap institusi negara.
”Menolak berkomunikasi dengan Wakil Bupati sebagai representasi pemerintah adalah pelecehan terhadap konstitusi. Jika Bupati berhalangan, Wakil adalah pimpinan yang sah,” tegas Willybrodus.
Terkait pemangkasan insentif dari Rp30 juta menjadi Rp15 juta, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas keadilan sosial. Seiring keluarnya Belu dari status daerah tertinggal (3T), efisiensi anggaran dialihkan untuk menangani masalah krusial seperti stunting dan kemiskinan.
Plt. Sekda Belu, Elly CH Rambitan, memaparkan data keuangan yang menunjukkan kondisi RSUD Atambua sedang tidak sehat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat selisih klaim obat mencapai lebih dari Rp23 miliar antara permintaan medis dan kemampuan bayar.
”Utang obat rumah sakit tahun 2025 mencapai Rp8 miliar. Anggaran tahunan habis hanya untuk menutupi utang tahun sebelumnya,” ungkap Elly.
Selain itu, sesuai UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari APBD. Saat ini, Pemkab Belu tengah berjuang menjaga nasib 3.000 lebih tenaga P3K agar tidak diberhentikan akibat beban belanja pegawai yang membengkak di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Di akhir mediasi, RDP menghasilkan tiga kesimpulan utama untuk mengakhiri polemik:
Normalisasi Layanan: Poliklinik wajib beroperasi penuh mulai Sabtu, 11 April 2026.
Revisi Insentif: Pemerintah akan meninjau kembali SK insentif dengan batas minimal Rp10 juta, sembari memantau komitmen pelayanan dokter.
Reformasi Manajemen: Bupati Belu secara resmi mengambil alih pengawasan manajemen RSUD secara langsung.
”Manajemen saya ambil alih sekarang untuk menjamin pelayanan yang baik. Jika tidak ada perubahan perilaku pelayanan terhadap masyarakat, kebijakan ini akan kami tinjau kembali sepenuhnya,” pungkas Bupati Willybrodus.
